Press "Enter" to skip to content

Pemkab Nunukan Launching Program RTLH 2025.

NUNUKAN, marajanews.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi meluncurkan program Perbaikan/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Sabtu, (26/4/2025)

Kegiatan launching ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat kurang mampu.

Kegaiatan ini digelar di Jalan Pembangunan RT.10, Kelurahan Nunukan Barat, dihadiri, Bupati Kabupaten Nunukan, H. Irwan Sabri, SE, Plt. Sekda Nunukan, Ir. Jabbar, M.Si , Forkopimda Nunukan serta Jajaran Pemerintah Kabupaten Nunukan, perwakilan masyarakat, serta Direktur Bank Kaltimtara Nunukan.

Dalam kegaiatan tersebut, Bupati Nunukan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan PT. BPD Kaltimtara.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pembiayaan dan pelaksanaan program RTLH secara menyeluruh dan berkelanjutan di Kabupaten Nunukan.

Dalam sambutannya, Kabid . Perumahan dan Pemukiman DPUPR Nunukan, Alimuddin mengatakan program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang masih tinggal di rumah tidak layak huni. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Program perbaikan RTLH tahun 2025 ini direncanakan mencakup berbagai kegiatan mulai dari renovasi ringan hingga rehabilitasi total, tergantung pada kondisi masing-masing rumah. Pemerintah juga akan melakukan verifikasi dan pendataan secara ketat untuk memastikan program tepat sasaran.

Dikesempatan ini PT. BPD Kaltimtara Cabang Nunukan, Islam Kurniawannur mengatakan siap mendukung pelaksanaan program ini melalui skema pembiayaan dan bantuan teknis.

Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan.

Dengan diluncurkannya program RTLH ini, Pemkab Nunukan menegaskan komitmen sebagai bentuk visi misi Kepala Daerah Kabupaten Nunukan, untuk terus hadir dan bekerja demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam hal penyediaan tempat tinggal yang layak dan sehat.#m01

Bagikan :