NUNUKAN – Reskrim Polsek Kecamatan Sebatik Timur dan Satuan Reskoba Polres Nunukan, kembali menggagalkan peredaran barang haram, narkotika jenis Sabu, Minggu (31/1) Kemarin di Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan.
Kali ini sekira 514,8 gram barang bukti ditemukan dari LS buruh harian lepas, ia di bekuk di Pelabuhan kelas III Sei Nyamuk, Desa Pancang Sebatik Utara Nunukan.
Melalui rilis yang disampaikan Humas Polres Nunukan, AKP. M. Karyadi, sebanyak 10 bungkus plastik transparan berbeda ukuran yang diduga berisi narkotika Gol I jenis sabu dengan berat 514,8 gram, dan juga diamankan 1 buah telepon seluler, 1 buah termos dan uang tunai sebesar Rp 427.000.
Pengungkapan kasus ini dari laporan yang diterima personil Polsek sebatik bahwa akan tiba seorang Pria di Sebatik membawa barang yang diduga Narkotika Gol I jenis Sabu.
Untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut, Sabtu (30/1) Personil Reskrim Sebatik berkoordinasi dengan Satuan Reskoba Polres Nunukan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan atas informasi itu.
Anggota Satuan Reskoba Polres Nunukan dgn Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur membuntuti pengendara motor yang menjadi target. Pria itu hendak meninggalkan Pelabuhan Tradisional Aji Kuning Kec.Sebatik Tengah Kab.Nunukan menuju ke arah sungai Pancang.
Aksi pengejaran terus dilakukan personil kepolisian hingga tiba di Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk dan menyergap pelaku, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 10 (Sepuluh) bungkus Plastik transparan dengan berbeda ukuran yang di tempelkan di dalam sela-sela termos yang pelaku bawa saat itu.
Interogasi pun dilakukan, pelaku mengakui bahwa barang yang ia bawa itu pesanan dari orang yang ia tidak kenal, dialamatkan ke dua titik tujuan, pada seseorang yang sedang berada di Lapas Balikpapan Prov.Kalimantan Timur dan selanjutnya ke orang yang saat ini berada di Lapas Goa Prov. Sulawesi Selatan.
Sekira Pukul 09.30 wita Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama Pers Sat Reskoba Polres Nunukan membawa pelaku ke Kantor Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Namun dalam perjalanan, sempat terjadi kontak fisik karena pelaku berencana melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka.
Terhadap perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***
Sumber : Humas Polres Nunukan