NUNUKAN – Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H di Kabupaten Nunukan menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19. Pengurus Masjid meminta Jamaah wajib menggunakan masker, membasuh tangan handziniter dan dianjurkan menjaga jarak sebelum sholat Ied berlangsung.
Demikian ketentuan pelaksanaan sholat Ied di masjid Al Muhajirin, Kamis (13/5) di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan.
Selain itu sebelum jamaah masuk ke Masjid terlebih dahulu panitia melakuakan pengecekan suhu badan menggunakan thermo gun untuk memastikan kondisi kesehatan setiap jamah.
” Kita harus pastikan apakah yang bersangkutan demam, namun apabila suhu tubuh dibawah 38 derajat maka kami persilahkan masuk ke Masjid,” Kata H. Saleh, Pengurus Masjid Al Mujahirin.
Untuk mengantisipasi varian baru pandemik covid 19, pemerintah daerah dan satgas covid berkoordinasi ke sejumlah pengurus Masjid di Kabupaten Nunukan untuk memperketat Protokol Kesehatan pada saat Ibadah Sholat Ied 1442 H. Hal ini di lakukan untuk memecah kerumunan dan menghindari terjadi cluster baru pandemik covid 19.
Meski Kabupaten Nunukan berada di zona hijau, Pemerintah Daerah senantiasa menghimbau masyarakat untuk terus mematuhi disiplin protokol kesehatan, karena salah satu cara memutus mata rantai pandemik menjaga kondisi tubuh tetap sehat dan selalu menerapkan 3 M, memakai Masker, Menjaga Jarak dan Membasuh Tangan dengan Air menggunakan Sabun atau Hasanitizer.
Himbauan Pemerintah Daerah itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor : 116/450/Setda-Humpro/V/2021, tentang Panduan Pelaksanaan Shalat dan Perayaan Idul Fitri 1442 H Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Nunukan.
” Kita sudah menyediakan masker untuk para jamaah, apabila tidak membawa masker dari rumah, kemudian memasang tanda shaf dan mengatur jarak antar jamaah serta mengimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, ini harus dimulai dari pribadi kita masing masing untuk bersama mencegah penyebaran pandeemik Covid 19.” lanjut H. Saleh.#Fik