” Selanjutnya, personil unit reskrim polsek sebatik timur membawa tersangka RD (35) beserta barang bukti ke mako polsek sebatik timur guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.” kata AKBP Syaiful Anwar S.IK melalui Kasubag Humas. AKP. M. Karyadi, SH.
Adapun Barang Bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu ) bungkus Plastik Transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 49,1 ( empat puluh sembilan koma satu) Gram, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) Buah jaket switer warna abu-abu 1 (Satu) unit motor honda revo warna hitam KT 4518 SF, Hp vivo warna rose gold.
Insiden ini menambah deretan kasus pengungkapan Narkotika jenis Sabu di Wilayah Sebatik Kabupaten Nunukan, hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut Polsek Sebatik. ***
Sumber : Humas Polres Nunukan.
Pages: 1 2