NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Siti Raudah Arsyad, ST menyambangi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekusor Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua fraksi Gerakan Karya Pembangunan ini mengajak peserta serius mengikuti materi karena diharapkan peduli mengkampanyekan dan menjauhi bahaya penyalahgunaan narkoba.
“ Saya sangat berharap peserta bisa menyimak dengan seksama penyampaian dari narasumber, karena materi yang disampaikan sangat penting bagi keberlangsungan hidup kita, jika ada pertanyaan bisa langsung ke narasumber berkompeten yang hadir dalam kegiatan ini,” kata Siti Raudah Arsyad ST, Sabtu (21/5) di Hallroom Lanflin Hotel Nunukan, saat menyampaikan sambutan.
Menurutnya, saat ini Indonesia dalam darurat narkoba, kasus semakin bertambah bahkan disetiap lembaga pemasyarakan didominasi pelaku narkoba.
“ Karena itu pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta dalam meningkatkan pemahaman terkait Perda No. 3 tahun 2021,” kata Siti Raudah Arsyad.
Ia berharap dengan adanya Perda tersebut, seluruh komponen pemerintah dan masyarakat terus bersinergi agar peredaran narkoba di Indonesia khususnya Kabupaten Nunukan dapat dihentikan hingga ke akar akarnya.
“ Meski terdengar berat namun kita harus yakin bahwa demi menjaga anak cucu kita agar terhindar dari barang haram tersebut, karena banyak hal yang dirugikan baik diri sendiri, keluarga maupun lingkungan,” ujarnya.
Kedepan, politisi partai golkar ini juga berharap Pemerintah dan masyarakat mampu menciptakan Nunukan yang bersih dari penyebaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Dikesempatan yang sama Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Nunukan, Murjani Shalat, SE sebagai narasumber sosialisasi tersebut mengatakan, seluruh komponen bangsa harus peduli dengan dampak peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut sudah merambah dilingkungan masyarakat, bahkan sudah beredar ditingkatan pelajar dan orang tua.
Karena itu perlu pencegahan sedini mungkin baik melalui kegiatan sosialisasi maupun menindak langsung para pelaku.
“ Kalau kita tidak peduli berarti sama dengan menjerumuskan warga kita sendiri, makanya DPRD dan Pemerintah Daerah antusias menggagas Perda ini agar Pemerintah dan masyarakat bersama sama menyatakan perang terhadap narkoba.” Kata Murjani.