Pokok pikiran tersebut memiliki payung hukum yakni pasal 54 huruf (a) Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib.
Melalui Pokok pikiran ini DPRD membantu pemerintah membangun daerah, karena menurut pengamatan Fraksi ini, masih banyak wilayah di Kabupaten Nunukan belum bahkan tidak tersentuh Program Pemerintah.
“ Kita semua berharap rancangan peraturan daerah ini dapat menjawab kebutuhan, masalah, tantangan dari kondisi saat ini dan yang akan datang,” lanjutnya.
Karena itu RAPBD 2023 tersebut dapat menjadi instrument dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Nunukan.(Adv)
Pages: 1 2