TANJUNG SELOR, marajanews.id – Polda Kalimantan Utara memusnahkan ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga Februari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Rabu (11/02/26), dipimpin Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Andries Hermanto dan dihadiri unsur kejaksaan, pengadilan, BNNP, Dinas Kesehatan, tokoh masyarakat, hingga perwakilan insan pers.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba jajaran polres mencatat 44 laporan polisi dalam dua bulan terakhir.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 56 tersangka yang terdiri atas 51 laki-laki dan 5 perempuan. Aparat menyita sabu seberat 409,6 gram, ekstasi 3.220 butir, liquid 16 mililiter, serta ketamin 31,94 gram.
Sebelum dimusnahkan, penyidik menyisihkan sebagian barang bukti untuk kebutuhan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung zat narkotika. Sisanya kemudian dimusnahkan di hadapan para pejabat dan saksi undangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 51,78 gram, ekstasi 3.184 butir, liquid 7,53 mililiter, dan ketamin 31,94 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan untuk sabu serta liquid, sedangkan ekstasi dihancurkan sebelum dicampur cairan kimia. Seluruh proses berlangsung terbuka dan terdokumentasi.
Brigjen Pol. Andries Hermanto menyampaikan Polda Kaltara tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia. Setiap pelanggaran kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Andries.
Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan kerja intensif aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga kerap menjadi jalur masuk barang terlarang sehingga pengawasan terus diperketat di pintu-pintu perbatasan dan pelabuhan.
Berdasarkan perhitungan penyidik, pengungkapan kasus ini mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap 17.852 jiwa. Angka tersebut dihitung dari estimasi jumlah pengguna yang dapat terdampak apabila barang haram itu beredar di masyarakat.
Kasi Narkotik Kejati Kaltara Dedi Franki yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi langkah kepolisian dalam penanganan perkara hingga tahap pemusnahan.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan pengawalan dari aparat penegak hukum terkait.
Polda Kaltara mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Peran publik dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar yang menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda.
Pemusnahan barang bukti ini menegaskan keseriusan aparat dalam memerangi narkotika di Bumi Benuanta.
Kepolisian memastikan penindakan tidak berhenti pada penangkapan, melainkan berlanjut hingga proses hukum tuntas demi menjaga Kalimantan Utara dari ancaman narkoba.#hmspldkltr









