Press "Enter" to skip to content

DPRD Bakal Bentuk Pansus Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat Adat Di Sebuku

NUNUKAN, marajanews.idDPRD Nunukan bakal membentuk Panitia Khsusus penyelesaian sengketa lahan masyarakat adat di Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan.

Senketa lahan Hak Guna Usaha antara Masyarakat Adat dan PT Nunukan Bara Sukses (NBS) itu kembali menjadi perhatian serius lantaran Perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit ini mengkriminalisasikan sejumlah tokoh masyarakat adat Sebuku karena Ganti rugi lahan atas dugaan pelanggaran kesepakatan lahan Gowa.

Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Nunukan, Tokoh Masyarakat Adat Sebuku, dan Direksi dan kuasa Hukum PT Nunukan Bara Sukses (NBS), Rabu (13/5/26) diruang rapat ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

RDP ini juga dihadiri Ketua, Sekretaris Komisi II, andi Fajrul Syam SH, Ramsah dan anggota DPRD Lainnya, Ustania, SE, Hasbi, Hamsing, S.Pi, dan Hj. Nadia.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono didampingi Sekretaris, Muhammad Mansur mengatakan, jika tidak ada penyelesaian kedua belah pihak maka DPRD Nunukan akan membetuk Pania Khusus (Pansus) penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Menurutnya, Pansus akan bekerja semaksimal mungkin untuk menginvestigasi permasalahan baik Perusahaan maupun permasalahan hukum yang menimpa sejumlah tokoh masyarakat adat di Kecamatan Sebuku.

“ Kita akan membentuk Pansus jika belum ada upaya pihak Perusahaan mengabulkan permintaan masyarakat adat, pertama Ganti rugi lahan dan penghentian status tersangka terhadap tokoh masyarakat adat Sebuku, persoalan ini butuh hati bukan semata mata kepentingan Perusahaan, saya kira teman-teman anggota dewan sudah setuju untuk membentuk pansus,” kata Andi Muliono dalam RDP tersebut.

Secara umum, tugas Pansus DPRD mencakup pengkajian, penelitian, pendalaman materi, serta penyusunan rekomendasi terhadap suatu persoalan yang dibahas.

Pansus juga memiliki kewenangan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD), pihak terkait, akademisi, maupun masyarakat guna memperoleh data dan masukan yang akurat.

Hasil kerja pansus kemudian disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai bahan pengambilan keputusan politik lembaga legislatif daerah.

Pembentukan pansus memiliki landasan hukum yang jelas dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur fungsi DPRD meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Dalam pelaksanaannya, pansus kerap turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi faktual sesuai laporan yang diterima DPRD.

Kegiatan itu dapat berupa inspeksi lapangan, rapat dengar pendapat, konsultasi ke kementerian maupun lembaga negara, hingga studi komparatif ke daerah lain.

Pola kerja tersebut dilakukan agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar berbasis data serta kebutuhan masyarakat.

“Pansus bekerja bukan hanya membahas dokumen administrasi, tetapi memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” tambah Andi Muliyono

Pansus menjadi instrumen pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, melalui rekomendasi pansus, DPRD dapat memberikan catatan, koreksi, maupun saran perbaikan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Bahkan dalam beberapa kasus, hasil pansus menjadi dasar pengambilan keputusan strategis DPRD terhadap persoalan publik yang menyita perhatian masyarakat luas.#Adv

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi