Press "Enter" to skip to content

Polsek Sebatik Timur Ungkap Kasus Pencurian Di Bukit Aru Indah

NUNUKAN, SEBATIK, marajanews.id – Polsek Sebatik Timur berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian hasil perkebunan yang meresahkan warga di wilayah Desa Bukit Aru Indah dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah laporan kehilangan buah pisang dan kelapa sawit milik warga yang terjadi dalam kurun waktu berbeda.

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Didik Triastoro, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari ditemukannya sebuah karpet lumpur mobil truk yang tertinggal di salah satu lokasi kejadian perkara (TKP).

Barang tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi pelaku utama berinisial SR (27), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur.

Setelah identitas pelaku berhasil diketahui, petugas segera melakukan penangkapan dan membawa SR ke Mapolsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam keterangannya, SR mengakui telah melakukan pencurian hasil perkebunan berupa buah pisang dan tandan buah segar kelapa sawit di sejumlah lokasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri, melainkan bersama rekannya berinisial MA (30), yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sedikitnya tiga warga menjadi korban dalam kasus tersebut. Korban pertama berinisial S (21) mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta akibat pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Bukit Husada, Desa Tanjung Harapan.

Sementara korban kedua berinisial SB (31) mengalami kerugian sekitar Rp2 juta setelah hasil kebunnya dicuri di Jalan Perkebunan, Desa Bukit Aru Indah.

Adapun korban ketiga berinisial SS mengalami kerugian sekitar Rp3 juta akibat pencurian yang terjadi di wilayah Jalan Bhakti Husada, Desa Sungai Nyamuk.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas kemudian mendatangi rumah MA yang berada di wilayah Tanjung Harapan.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Meski demikian, keberadaan MA masih belum diketahui dan aparat terus melakukan pencarian guna melengkapi proses hukum terhadap seluruh pelaku yang terlibat.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah tombak sawit, satu buah sabit, satu bilah parang, dan satu unit senter kepala yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi pencurian.

Selain itu, keterangan para saksi dan barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku dalam serangkaian aksi pencurian hasil perkebunan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Setelah memastikan kebun dalam keadaan sepi dan pemilik tidak berada di lokasi, pelaku kembali ke rumah untuk mengganti kendaraan menggunakan mobil truk.

Selanjutnya mereka memanen buah pisang dan kelapa sawit milik korban, mengangkut hasil curian menggunakan truk, lalu menjualnya kepada pengepul di wilayah Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, dan uang hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara para pelaku.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, pasal ini mengatur setiap orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau dikenakan pidana denda kategori V.

Sementara itu, Polsek Sebatik Timur menegaskan akan terus memburu pelaku MA hingga berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.#hmsplrsnnk

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi