NUNUKAN, marajanews.id — Masyarakat berhak mengetahui kebijakan, program, dan penggunaan anggaran, kegiatan pemerintah daerah, hak tersebut menjadi pokok sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Utara, H. Ladullah, S.H.I., kepada warga di Kabupaten Nunukan, Rabu (14/10/26).
Ladullah menjelaskan, keterbukaan informasi memberi akses bagi masyarakat untuk mengetahui penyelenggaraan pemerintahan, sehingga akses informasi membantu warga memahami kebijakan publik serta mengawasi pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum.
Ia mengatakan, DPRD Kaltara telah mengesahkan perda tersebut beberapa minggu sebelum sosialisasi berlangsung, penyebarluasan aturan diperlukan agar masyarakat memahami haknya, sedangkan instansi pemerintah mengetahui kewajiban dalam memberikan pelayanan informasi.
“Kami telah mengesahkan perda ini beberapa minggu lalu sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Tujuannya agar setiap instansi memahami kebutuhan informasi masyarakat,” kata H. Ladullah.
Menurut dia, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) perlu memberikan akses terhadap informasi yang dapat diketahui publik, badan publik juga harus menjelaskan prosedur permintaan informasi agar warga mengetahui saluran yang dapat digunakan ketika membutuhkan data pemerintahan.
Keterbukaan informasi tidak berarti seluruh dokumen dapat dibuka tanpa batas, badan publik tetap harus mengikuti ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan, termasuk perlindungan data dan informasi tertentu yang diatur undang-undang.
Ketua Fraksi PKS ini berharap sosialisasi tersebut memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi, dengan pemahaman itu, warga dapat meminta data yang dibutuhkan, mempelajari kebijakan pemerintah, serta menyampaikan pertanyaan berdasarkan informasi yang tersedia.
Sejumlah warga mengikuti pemaparan materi dan menyampaikan aspirasi dalam sesi diskusi, kegiatan tersebut memberi kesempatan kepada peserta untuk membahas akses informasi pemerintahan serta menyampaikan kendala yang mereka temui ketika membutuhkan keterangan dari instansi terkait.
Rahmat, warga RT 21 Nunukan Timur, mengatakan sosialisasi tersebut memberinya pemahaman mengenai hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari pemerintah.
“Melalui sosialisasi ini, kami jadi lebih memahami bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi tentang kebijakan dan program pemerintah. Kami juga perlu tahu bagaimana cara meminta informasi kepada instansi terkait agar tidak salah dalam mengikuti prosedurnya,” ujar Rahmat.
Sementara itu, Mirna menilai keterbukaan informasi dapat membantu masyarakat memahami pelayanan dan kebijakan pemerintah.
“Menurut saya, kegiatan seperti ini membantu masyarakat mengetahui haknya. Kami berharap setiap instansi memberikan penjelasan yang mudah dipahami ketika warga membutuhkan informasi, sehingga masyarakat tidak kesulitan mencari keterangan yang diperlukan,” kata Mirna.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak atas informasi, sedangkan badan publik dapat meningkatkan keterbukaan dalam pelayanan, karena pelaksanaan perda tersebut perlu berjalan sesuai aturan agar warga memperoleh akses informasi yang layak dan dapat berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.#mo3








