NUNUKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan Dua Rancangan Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna Ke II masa sidang I Tahun 2020, selasa (18/02/20) di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan.
Dua Rancangan Peraturan Daerah itu, meliputi, Raperda Kabupaten Nunukan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan nomor 3 tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan Raperda Kabupaten Nunukan tentang retribusi pelayanan Tera atau Tera Ulang.
Untuk meningkatkan hasil dari pelaksanaan investasi pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, Pemerintah daerah perlu merevisi beberapa ketentuan Perda nomor 3 tahun 2013.
Hal ini kata Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid SE, MM, fokus pada besaran nilai investasi pemerintah daerah disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat terhadap distribusi air bersih kepada masyarakat.
“ Agar kewenangan berdasarkan urusan pemerintahan konkruen sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dapat berjalan seiring dengan tujuan yang ingin dicapai oleh negara membangun dari pinggiran.” Kata Asisten I Sekretariat Daerah Nunukan, Muhammad Amin, SH. Mewakili Bupati Nunukan menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Nunukan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah di Kantor DPRD Nunukan.
Dalam melaksanakan dan menjalankan pemerintahan daerah menggali sumber-sumber potensi terhadap peningkatan pendapatan daerah. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, salah satu kewenangan urusan perdagangan pada sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen, mengamanatkan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten dalam penentuan tarif retribusi tera atau tera ulang.
Dasar ketentuan ini, kata Asisten I Sekretariat Daerah Nunukan, nantinya meberikan keuntungan bagi pemerintah daerah, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pengusaha khususnya pelayanan tera atau tera ulang alat-alat ukur, takar dan timbang serta perlengkapan lainnya, yang dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat konsumen memperoleh keakuran barang dan jasa.
“ Dari dua raperda ini kita melihat bahwa memang perlu dilakukan pembahasan dengan rekan-rekan DPRD Nunukan supaya nantinya Raperda ini bisa membantu kelancaran penyelenggaran pemerintahan terutama dalam hal investasi, PDAM perlu dukungan pemerintah daerah terutama dalam hal investasi dalam penyertaan modal, sehingga nominal yang sudah ada mungkin ada perubahan tehadap nominal yang sudah ditetapkan pemerintah daerah,” jelas Muhammad Amin, SH melalui keterangan Pers usai rapat paripurna.
Menurutnya, penyertaan modal nantinya berbanding lurus dengan program pemerintah pusat, semakin tinggi penyertaan modal daerah maka semakin tinggi pula kucuran dana dari pemerintah pusat, sehingga dimungkinkan anggaran penyertaan modal daerah itu ditambah, targetnya adalah layanan masyarakat bisa lebih baik lagi kedepannya.
“ Harapan kita pastinya akan ditambah dan ini merupakan sesuatu yang harus diselaraskan dengan pemerintah pusat,” lanjut, Amin.
Terkait dengan Raperda usulan tenaga tera, selama ini tenaga tersebut sudah ada di dinas perdagangan, namun masih berstatus honorer sehingga pemerintah kabupaten nunukan masih menggunakan tenaga tera dari samarinda. Rencananya, lanjut, Asisten I, awal tahun anggaran 2020 ini bekerjasama dengan tenaga tera dari Tanjung Selor.#Fik
Be First to Comment