NUNUKAN – Himbauan ini disampaikan Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid, SE MM, saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, dihadapan peserta utusan organisasi perangkat daerah yang hadir pada acara ini, selasa (25/02/20) di LT IV Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan.
Laura menjelaskan, Pemerintah Daerah pada 2017 lalu telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 43 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, merupakan produk hukum daerah yang digunakan sebagai referensi bagi setiap OPD dalam mengelola informasi.
Selain itu kata Laura, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga perlu dipahami oleh setiap bagian di SKPD yang mengelola informasi publik. Karena menurutnya, suatu data informasi belum tentu, seratus persen bisa diterjemahkan dengan baik bagi penerima informasi, sehingga ASN yang membidangi perlu mengerti serta memilah data yang perlu di publikasikan atau pun yang dikecualikan.
“ Semoga adanya sosialisasi ini, seluruh ASN yang hadir disini juga bisa memahami sejauhmana kita bisa terbuka, sejauh mana ada hal-hal yang dikecualikan untuk disampaikan, “ kata Laura kepada ASN melalui sosialisasi Undang-undang Keterbukaan Informasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Utara.
Lebih lanjut disebutkan, bahwa dengan adanya Undang-undang tersebut, merupakan wujud dari upaya pemerintah untuk mendorong transparansi dalam proses pembangunan yang dijalankan Pemerintah Daerah.
Hadirnya PPID sebagai pengelola informasi dan dokumentasi di Kabupaten Nunukan meruopakan langkah Pemerintah Daerah sebagai salah satu rencana aksi daerah yang disetujui oleh bupati dan gubernur.
Tentu dalam menjalankan regulasi ini, kata Laura, tidak semudah membalikkan tangan, meskipun sejumlah kegiatan yang dilakukan Diskominfotik Nunukan, baik melalui sosialisasi, Edukasi, Himbauan, Pelayanan Konsultasi, disadari masih perlu perbaikan dan penyempurnaan, sehingga fungsi PPID nantinya berjalan maksimal.
Karna itu, perlu membangun pemahaman tugas dan fungsi perangkat daerah sebagai PPID Pembantu, kemudian memperjelas mekanisme pelaksanaan uji konsekuensi suatu informasi yang dikecualikan dan tentunya mendapat kepastian tatanan teknis sehingga manajemen keterbukaan informasi ini tertata dengan baik dan tentunya memperjelas garis batas transparansi dan kerahasiaan negara.
“ Sudah tepat terselenggaranya kegiatan ini. Secara pribadi dan pemerintah daerah saya memberikan apresiasi atas kehadiran komisioner komisi informasi Provinsi Kalimantan Utara, harapan kami kiranya kegiatan ini berjalan maksimal, dan tentunya kepada para peserta saya juga berharap kiranya dapat menyimak dengan baik, sehingga memahami peraturan ini yang sebenarnya sudah menjadi tugas yang melekat pada setiap organisasi perangkat daerah.” tutup Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid SE MM, menyampaikan sambutan.#Fik