OPINI – Pasal 201 ayat 6 Undang – Undang Pilkada No 10 Tahun 2016, Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan hasil pemilihan 2015, dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.
Kemudian melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Komisi Pemilihan Umum menetapkan waktu pemungutan suara untuk penyelenggraan Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota akan digelar secara serentak pada tanggal 23 September 2020.
Menuju pilkada 2020 sejumlah tahapan telah dilaksanakan namun kemudian KPU menunda sejumlah tahapan. tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang mengalami Penundaan diantaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), Verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit).
Penundaan tahapan terhadap 270 Daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, itu dilakukan oleh KPU dalam rangka merespon adanya Pandemi Covid 19 di Indonesia Tanggal 4 Mei 2020, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2020. tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Bunyi Pasal 201A ayat 2 Perppu No.2 Tahun 2020, Pemungutan suara serentak yang tertunda dilaksanakan bulan Desember 2020 dari sebelumnya 23 September 2020.
Perppu tersebutlah menjadi payung hukum/dasar pelaksanaan pilkada bagi KPU dalam menyusun PKPU Tahapan yang pada tanggal 16 mei lalu telah dilakukan uji publik
Lalu, Mungkinkah Pilkada digelar Desember ? (9 Desember 2020 Draf PKPU Tahapan), mengutip pernyataan ketua KPU RI, Arief Budiman dalam diskusi secara daring yang diselenggarakan oleh Syarikat Islam (17/5) yang mengatakan pelaksanaan Pilkada akan sangat tergantung pada kondisi pandemi.
Artinya, jika pandemi corona belum berakhir maka pilkada bisa ditunda lagi dari rencana Desember 2020, jika hinggal tanggal 29 Mei 2020 status Darurat Corona belum di cabut dan masih diperpanjang oleh BNPB, PSBB masih diberlakukan, dan kurva pandemi masih naik, turun, maka KPU tidak berani ambil resiko menggelar pilkada ditengah wabah corona.
“Kalau syarat itu tidak terpenuhi, maka tak bisa diselenggarakn Desember. Maka opsi kedua maret 2021 dan syarat untuk menggalar Pilkada dibulan maret 2021 adalah pandemi harus selesai bulan agustus 2020. Apabila agustus belum bisa, maka akan menuju ke opsi ketiga September 2021.
Perubahan waktu itu diatur dalam Perppu No 2 Tahun 2020 Pasal 201A ayat 3, dalam hal pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2020, Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam.
Namun apabila Pilkada lanjutan dilaksanakan di Bulan Desember maka tahapan yang tertunda seperti Verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), Pencocokan dan penelitian data pemilih dan tahapan yang lainnya akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan yang ada di PKPU tahapan yang telah melalui tahapan uji publik.
Melihat Draf Rancangan PKPU Tahapan, apabila pilkada lanjutan digelar Desember 2020 maka KPU di daerah mengaktifkan kembali penyelenggara Adhoc yakni PPK dan PPS (Bagi KPU yang sudah melantik PPSnya), itu tanggal 6 Juni kemudian dilanjutkan dengan tahapan-tahapan selanjutnya.
Verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan (12 Juni-2 Juli 2020)
Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) (13 Juni-4 Agustus 2020)
Pencocokan dan penelitian data pemilih ( 6 Juli-4 Agustus 2020) Pendaftaran pasangan calon (1-3 Sept 2020) Penetapan Pasangan Calon ( 23 Sept 2020) Kampanye (26 Sept-5 Desember 2020) Pemungutan Suara ( 9 Desember).
Penulis : Rahman, SP
Ketua KPU Kabupaten Nunukan
Be First to Comment