NUNUKAN – Dua Raperda Inisiatif Pemkab, disetujui Anggota DPRD Nunukan, melalui rapat paripurna ke 2 masa sidang II tahun 2020 tentang persetujuan DPRD terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, Selasa (02/06).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, didampingi dua wakil ketua DPRD Nunukan, H. Irwan Sabri, SE dan Burhanuddin S.HI serta dihadiri sejumlah anggota legislatif Kabupaten Nunukan.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Triwahyuni, mengapresiasi usulan ranperda tersebut dan diharapkan memberikan dampak positif untuk kemajuan masyarakat Nunukan.
” Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Bupati Nunukan beserta jajarannya yang telah bekerjasama selama pembahasan Raperda.” kata Triwahyuni.
Sekretaris DPRD Nunukan, Agustinus SS, menyampaikan Surat Keputusan DPRD tentang persetujuan dua raperda tersebut nomor : 02 Tahun 2020 tentang Persetujuan Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020.
” DPRD Kabupaten Nunukan, memutuskan, menetapkan kesatu, menyetujui Ranperda Kabupaten Nunukan yaitu Ranperda Tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang, Kedua, Renperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor : 3 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.” kata Agustinus Palentek SS, menyampaikan SK DPRD Nunukan.
Pages: 1 2