NUNUKAN – Pemerintah Malaysia memulangkan 240 Warga Negara Indonesia, siang tadi, Rabu (03/06) melalui Kabupaten Nunukan.
Umumnya terindikasi kasus keimigrasian, terutama kelengkapan dokumen dan sejumlah pelanggaran peraturan pemerintahan Malaysia, sehingga mereka harus di deportasi.
Sekira pukul 14.00 dengan menggunakan kapal KM Mideast, para deportan sandar di pelabuhan tonon taka Nunukan, dengan pelayanan standar protokol kesehatan penanganan Covid 19, mereka langsung di tangani TGP2 Covid-19 Nunukan, untuk dilakukan medical check up.
Meski sebelumnya mereka sudah menjalani rapid test di Malaysia, namun TGP2 C-19 Nunukan tetap melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan mereka negatif Covid 19 sebelum diberangkatkan ke daerah tujuan masing- masing.
Menurut keterangan Pers dari Konsulat RI di Tawau, proses pemberangkatan ke Kabupaten Nunukan dalam dua tahap, pertama pada hari ini dipulangkan sebanyak 240 orang dan tahap kedua sebanyak 81 orang masing- masing berasal dari Nunukan, Tarakan dan Tanjung Selor.
” Proses Deportasi WNI biasanya dilakukan pihak otoritas Malaysia dalam sebulan bisa sampai dua kali, namun beberapa bulan terakhir ini dihentikan, karena adanya pandemik Covid 19, sehingga deportasi kali ini merupakan pertama kalinya sejak munculnya Pandemi.” kata Emir Faisal, Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Republik Indonesia – Tawau.
Para WNI tersebut setibanya di Kabupaten Nunukan, mereka melanjutkan perjalanan ke Parepare Sulawesi Selatan dengan menggunakan jasa KM Thalia dan sebagian dipulangkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jawa Timur. #MP