JAKARTA – Di masa Pandemik Covid 19 ini, Kementrian Agama (Kemenag -RI) menerbitkan kebijakan terkait pelayanan nikah selain di KUA.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang menyatakan bahwa Kemenag memperkenankan calon pengantin melangsungkan akad nikah dirumah, Masjid ataupun di gedung pertemuan.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi calon pengantin jika hendak melangsungkan pernikahan selain di KUA.
Syaratnya antara lain, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yang mengacu pada standar protokol yang diterbitkan tim gugus tugas Nasional.
Pernikahan diluar KUA, kata Kamaruddin juga harus memenuhi syarat batasan undangan terutama akad nikah dirumah. menurutnya minimal jumlahnya 10 orang, sementara di Masjid dan gedung pernikahan, boleh dihadiri 30 orang.
Persyaratan ini harus dipatuhi calon pengantin, jika tidak, maka penghulu wajib menolak pelaksanaan pernikahan.
Hal ini, kata Kamaruddin, untuk memastikan keamanan sekaligus mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan new normal.
” Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah tetap dilaksanakan, namun resiko penyebaran wabah covid 19 dapat dicegah atau dikurangi,” kata Kamaruddin dilansir dari kumparan.com
Surat Edaran Direktur Jendral Bimas Islam meliputi panduan dan ketentuan akad nikah pada masa pandemik covid 19, namun SE tersebut tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Ketentuan dalam Surat Edaran Bimas Islam, Selengkapnya sebagai Berikut:
1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.***
Sumber : kumparan.com