JAKARTA – Komite IV DPD RI mendukung pemerintah dalam memulihkan ekonomi dan peningkatan kualitas kinerja melalui kebijakan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), senator ini berharap penetapan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebaiknya bersifat final untuk menjaga sistem perencanaan dan pembangunan di daerah, karena selama ini penerimaan Negara mengalami ketidakpastian, akibat pandemi covid 19 dan fluktuasi harga komoditas.
Demikian pembahasan dalam rapat kerja komite IV DPD RI dengan Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Selasa (7/7) tentang kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiscal (KEM PPKF) serta dana transfer ke Daerah dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2021, yang digelar melalui media daring di Jakarta.
Menurut senator Komite IV DPD RI melalui rapat itu, kondisi finansial daerah selama tiga dekade ini sangat memperihatikan, defisit ekonomi kemudian disusul bencana non alam covid 19 membuat seluruh kebijakan fiskal baik di pemerintah pusat, provinsi dan daerah jauh dari harapan masyarakat.
Karena itu komite IV DPD RI mendorong pemerintah agar segera melakukan optimalisasi penerimaan pendapatan Negara, melalui penerimaan APBN dari sektor perpajakan yang disinergikan dengan perpajakan pemerintah daerah, untuk merealisasikan target penerimaan perpajakan termasuk penerimaan dari sektor PNBP melalui peningkatan daya dukung SDA, kualitas pelayanan publik, daya beli masyarakat, serta kondisi keuangan BUMN dan kinerja BLU.
Meski demikian, pemerintah juga perlu menghindari resiko ketidakpastian fluktuasi nilai tukar dan mengedepankan prinsip kehati-hatian, agar resiko utang luar negeri masih dalam batasan aman dan tidak mengganggu keberlanjutan APBN. Terhadap hal ini Komite IV DPD RI mendorong pemerintah agar pembiayaan defisit anggaran dilakukan melalui optimalisasi sumber pembiayaan dan seluruh sumber daya potensial dalam negeri.
Kemudian meningkatkan daya saing ekspor untuk menekan sumber pembiayaan utang yang semakin meningkat dan pemerintah perlu merumuskan kebijakan pembiayaan inovatif bagi sector UMKM melalui diversifikasi dan inovasi produk dan peningkatan SDM. Demikian juga penerimaan hibah yang menjadi komponen penerimaan Negara, harus dilakukan secara professional dan transparan sesuai dengan dengan azas bagi kepentingan bangsa.#Fik