JAKARTA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas realisasi Stimulus Perekonomian Nasional (SPN) dalam penanganan pandemi Covid 19, Rabu (15/7) melalui media daring di Jakarta.
Kebijakan stimulus yang dimaksud merupakan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan, penyediaan dana berdasarkan ketepatan pembayaran bunga untuk kredit dan peningkatan kualitas pembiayaan lancar setelah direstrukturisasi artinya penilaian kualitas asset dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan waktu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid 19.
Dengan kebijakan ini bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid 19 termasuk debitur UMKM.
Terhadap hal tersebut, Senator Komite IV DPD RI mengapresiasi paparan dan penjelasan ketua dewan komisioner OJK,Prof. Wimboh Santoso, SE.,MSc.,Ph.D, terkait realisasi stimulus yang dimaksud dalam rangka penanganan covid 19 pada sektor riil dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam Virtual Meeting itu, Komite IV DPD RI mendorong OJK memonitoring realisasi strukturisasi dan implementasi skema stimulus yang disediakan oleh pemerintah untuk lembaga jasa keuangan dan sektor riil agar Mitigasi Risiko Pandemi di Sektor Keuangan dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya hingga tingkat daerah.
Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, melalui rapat pflatform digital itu, Komite IV DPD RI dan OJK sepakat dan bersinergi melakukan pengawasan implementasi kebijakan terkait Pemulihan Ekonomi Nasional ini.#Why.