NUNUKAN -Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nunukan pasangan H Danni Iskandar dan Muhammad Nasir S.Pi hari ini, Sabtu (5/09) mendaftar ke KPUD Nunukan.
Didampingi partai politik pengusung, calon yang menggunakan jargon Damai ini tampak bersemangat memasuki ruang pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPUD Nunukan.
Bersama LO dan sejumlah partai pendukung, H. Danni Iskandar langsung diterima oleh Ketua dan komisioner KUPD Nunukan, menyampaikan dokumen pendaftaran.
Ketua KPUD Nunukan, Rahman S.IP mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dimulai pada tanggal 4 hingga 6 september tahun ini, dan pendaftatan hari ini, diawali dengan pasangan H Danni Iskandar dan Muhammad Nasir.
” Hari ini pasangan H Danni Iskandar dan M.Nasir, pendaftar pertama sebagai calon bupati dan wakil bupati Nunukan di KPUD Nunukan,” kata Rahman.
Rahman menjelaskan setelah tahapan tersebut, selanjutnya bakal calon Bupati dan wakil Bupati melakukan pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan KPUD pada senin tanggal 7-8 September 2020.
” Selama dua hari ada pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai dengan rekomendasi IDI Kabupaten Nunukan kepada KPUD, dan kami sudah tunjuk rumah sakitnya adalah RSUD Tarakan,” lanjutnya.
Selanjutnya KPUD memverifikasi dokumen pendaftaran calon bupati dan wakil Bupati selama 30 menit termasuk mengabsensi calon bupati dan wakil bupati yang hadir.
Namun tampak H Danni Iskandar tidak didampingi oleh wakilnya, sehingga KPUD perlu memastikan dengan meminta pernyataan M. Nasir, terkait calon wakil Bupati Nunukan yang berpasangan dengan H. Danni Iskandar Sebagai Calon Bupati Nunukan.
Karena itu KPUD menghubungi M Nasir melalui telepon seluler sekaligus menyatakan bahwa benar dirinya merupakan calon wakil bupati berpasangan dengan H. Danni Iskandar.
“ Berdasarkan pasal 50 H PKPU nomor 10 tahun 2020, kami KPUD NUnukan akan melakukan Verifikasi kepada bakal calon yang tidak hadir dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan membenarkan ia di calonkan dari gabungan partai politik yang ada saat ini.” Kata Kaharuddin SE.
Verifikasi Faktual dokumen calon Bupati dan wakil Bupati Nunukan dilanjutkan, hingga KPUD menyatakan, bahwa berkas pendaftar pertama ini lengkap sesuai dari hasil pemeriksaan dokumen dari sejumlah komisioner KPUD dan disaksikan Ketua dan anggota Bawaslu Nunukan.
“ Dokumen Pendaftaran ini kami nyatakan lengkap dan memenuhi syarat namun keabsahan syarat calon akan kami lakukan verifikasi sampai tanggal 12 September 2020, berdasarkan PKPU No 9 dan 10 Tahun 2020 maka bakal calon atas nama H Danni Iskandar akan dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di RSUD Tarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, kemudian untuk bakal calon atas nama Muhammad Nasir pemeriksaan kesehatannya dilakukan penundaan dan akan ditentunkan jadwalnya,” tutup komisioner KPUD ini. #Mal