NUNUKAN – Sesuai Jadwal tahapan Pilkada 2020 dalam PKPU No.5 Tahun 2020, hari ini KPUD Nunukan menetapkan satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.
Ketua KPUD Nunukan, Rahman,S.IP mengatakan, melalui rapat pleno, Rabu (23/9) KPUD menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Hj Asmin Laura Hafid, SE MM dan Hanafiah, SE, M.Si.
” Kami sudah tetapkan karna sudah memenuhi persyaratan, setelah proses penelitian syarat calon, termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika.” kata Rahman.
Sesuai dengan Ketentuan PKPU No 10, lanjutnya, pasangan Amanah, Hj Asmin Laura Hafid SE MM, dan H.Hanafia SE M.Si resmi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati 2021 – 2024 dalam perhelatan pilkada 9 desember 2020.
Baca Juga : KPUD Nunukan Pastikan Pasangan Amanah Nomor Urut Satu
Sementara satu pendaftar yang belum ditetapkan sebagai pasangan calon, kata Rahman, atas nama H Danni Iskandar dan H Muhammad Nasir SPi, MM masih menunggu proses lanjutan terkait penelitian syarat calon dan pemeriksaan kesehatan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2020.
Jika hasilnya memenuhi syarat, lanjutnya, maka bakal pasangan calon tersebut akan menyusul ditetapkan sebagai pasangan calon diwaktu yang berbeda.
” Bagi pasangan calon yang belum ditetapkan hari ini, maka selama 14 hari terhitung sejak jadwal penetapan, pasangan calon dapat melakukan pergantian,” jelasnya.
Namun kata mantan ketua Pengawas Pemilu ini, selama 14 belum juga melengkapi persyaratan dan belum juga melakukan pergantian calon wakil bupati KPUD Nunukan akan menunggu pasangan calon tersebut 30 hari sebelum hari pencoblosan.
” PKPU No. 3 tahun 2017 hanya mengatur batas penggantian calon selama 30 hari sebelum pemungutan suara dan tidak terkait dengan kasus Covid 19, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai batas waktu yang bisa menggugurkan calon, regulasi ini hanya mengatur,” jelasnya.
Rapat pleno KPUD yang di gelar tadi siang itu tidak menghadirkan tim pasangan calon, hanya dilakukan secara internal, rencananya besok malam tanggal 24 september 2020 jam 19.30 dilanjutkan dengan Rapat Pleno terbuka yang wajib dihadiri pasangan calon, tim dan LO.
” Yang hadir besok itu cuma satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan sudah bisa dipastikan nomor urutnya adalah nomor urut satu, tanpa pengundian ataupun pencabutan nomor urut, ini sesuai dengan ketentuan KPU nomor 788 tahun 2020,” kata Ketua KPUD Nunukan.#Mal/Adv.