Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the mission-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u8890763/public_html/marajanews.id/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the ujipopup domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u8890763/public_html/marajanews.id/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the blog-time domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u8890763/public_html/marajanews.id/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u8890763/public_html/marajanews.id/wp-includes/functions.php on line 6114
Aliansi Mahasiswa Nunukan Tolak Undang-undang Omnibus Law ·
Press "Enter" to skip to content

Aliansi Mahasiswa Nunukan Tolak Undang-undang Omnibus Law

NUNUKAN – Aliansi Mahasiswa Nunukan yang tergabung dari sejumlah perguruan tinggi dan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi demontrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10) di Kantor DPRD Nunukan.

Dalam orasinya Mahasiswa mendesak DPRD Nunukan agar segera bersikap ke Pemerintah Pusat menolak undang-undang yang sudah ditetapkan pada 5 oktober lalu di DPR RI Jakarta “ Kami mahasiswa Indonesia bersumpah membela hak-hak kaum buruh dan meminta agar pemerintah pusat mencabut undang-undang cipta kerja itu,” kata salah seorang orator dari Aliansi Mahasiswa Nunukan.

Orasi Aliansi Mahasiswa Nunukan di Halaman Depan Kantor DPRD Nunukan.

Menurutnya undang-undang Cipta Kerja itu merupakan musibah bagi rakyat Indonesia terutama berdampak kepada kaum buruh pekerja perusahaan, mereka menilai bahwa adanya undang-undang tersebut hak hak kaum buruh dilecehkan dan menguntungkan perusahaan.

Koordinor Aksi Aliansi Mahasiswa Nunukan, Jeje Hendrawan mengatakan, secara formil undang undang omnibus law ini sangat berpotensi menggantikan Undang – undang Dasar 1945, menurutnya dalam undang-undang tersebut ada sejumlah klausul yang merugikan karyawan diantaranya terkait kontrak kerja outsourchig dan pesangon.

“ Orang tua kami buruh pak, mereka juga bekerja sebagai pekerja kontrak di perusahaan, kalau kami tidak menolak undang-undang ini bagaimana nasib kami kedepannya sementara kami saat ini kuliah, secara materil buruh atau pekerja diberikan waktu cuti selama 2 hari namun yang tertuang dalam undang-undang omnibus law direvisi menjadi 1 hari,” kata Jeje Hendrawan.

Aksi ini juga dihadiri kelompok Buruh Nunukan, mereka juga mendesak DPRD Nunukan untuk menyatakan sikap terhadap permasalahan yang dimaksud, karena itu Koordinator Serikat Pekerja Buruh Indonesia, Iswan mengatakan undang undang ini tidak sesuai atau dianggap cacat formil dan mengabaikan prinsip demokrasi Negara.

“ Kehadiran kami disini bukan dalam konteks mencari solusi namun sebagai penegasan bahwa negara ini harus pikirannya dikontrol oleh rakyat, undang-undang omnibus law itu harus diuji kebenarannya apakah menguntungkan rakyat atau tdak,” kata Iswan.

Orasi Aliansi Mahasiswa Nunukan di Halaman Depan Kantor DPRD Nunukan.

Sejak undang-undang tersebut diusulkan, lanjut Iswan , gelombang aksi penolakan terus saja terjadi, naskah RUU itu sudah ditolak beberapa pakar, namun DPR RI tidak menghiraukan penolakan tersebut, artinya kata koordinator SPBI ini, bahwa Negara mengabaikan prinsip demokrasi dalam pengesahan peraturan tersebut.

“ Kami menganggap undang- undang ini Inkonstitusional, karena ada prinsip demokrasi yang dilanggar, kemudian substansi yang diatur undang-undang ini harus kita pahami juga, bahwa penolakan itu bukan berarti menolak secara keseluruhan tetapi ada point krusial dalam Omnibus Law ini,” pungkasnya.

Point yang ungensi menurut Iswan ada disektor ketenagakerjaan, dampaknya adalah gelombang PHK bagi tenaga kerja dengan mudah terjadi, sehingga dalam undang-undang omnibus law ini membuka ruang bagi pengusaha untuk melakukan PHK, karena tidak diatur secara detail.” lanjutnya

Iswan mengakui bahwa tujuan utama undang-undang ini, membuka lapangan kerja seluas luasnya bagi masyarakat yang belum terakomdir di dunia kerja, namun tentu ada persiapan pemerintah daerah ketika Undang undang yang dimaksud ditetapkan.

“ kami mempertegas kepada DPRD Nunukan, apa sih persiapan pemerintah daerah ketika investor datang ke Nunukan lalu kemudian membuka lahan kita apakah masyarakat nunukan juga akan diakomodir, disitu pointnya bu,” tegasnya.

Lebih lanjut disebutkan Iswan, Puluhan Perusahaan non formil di Nunukan yang mempekerjakan sekira 14.000 tenaga kerja, hanya 20 persen yang mengakomodir tenaga kerja lokal, “ saya bisa pastikan kurang dari 20 persen warga kita diakomodir 17 perusahaan bahkan puluhan perusahaan non formil yang mengelola tenaga kerja tetapi kita masih mengabaikan persoalan itu,” kata Iswan.

Mahasiswa dan Perwakilan Buruh Perusahaan terus mendesak anggota DPRD Nunukan untuk bersikap, namun saat itu anggota legislatif belum bisa mengambil keputusan karna sejumlah anggota dewan berada diluar daerah.

Demonstran pun menunggu jawaban seluruh anggota legislatif bersikap dan akan menduduki kantor DPRD Nunukan selama 24 jam jika belum ada sikap atau rekomendasi yang dikeluarkan anggota legislatif.#Mal

Bagikan :