NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Jumat (16/10) menerbitkan pernyataan sikap tentang aspirasi mahasiswa dan buruh menolak persetujuan penetapan omnibus law undang-undang cipta kerja pada 5 oktober lalu di Senayan.
Sikap DPRD Nunukan terhadap aksi yang digelar pada 8, 9 dan 12 oktober 2020, akhirnya menyatakan mendukung aspirasi mahasiswa dan buruh itu terkait penolakan Omnibus Law. ditetapkan menjadi undang-undang.
Terhadap pernyataan tersebut, anggota legislatif Nunukan akan meneruskan hal ini ke pemerintah pusat sebagai bentuk aspirasi mahasiswa dan buruh yang menilai bahwa persetujuan perundang-undangan yang dimaksud Inskonstitusional.
Ketua DPRD, Hj Leppa mengatakan, setelah DPRD Nunukan mengkaji substansi terhadap tuntutan mahasiswa dan buruh di Nunukan, maka lembaga perwakilan rakyat ini mengusung aspirasi tersebut karena hal ini berdasarkan aspirasi masyarakat, yang di wakilkan mahasiswa dan Buruh di Kabupaten Nunukan.
“ Tadi kami sudah rapat dengan anggota dewan mewakili sejumlah fraksi DPRD Nunukan, meski tidak dihadiri demonstran kami tetap melanjutkan rapat, karena kami sudah pahami aspirasi mereka dari beberapa pertemuan minggu lalu, jadi DPRD Nunukan secara kelembagaan mendukung aspirasi mahasiswa dan buruh yang menolak omnibus Law UU Cipta kerja,” kata Hj Leppa.
Menurutnya, apapun keinginan masyarakat DPRD Nunukan akan perjuangkan, selaku ketua DPRD, Hj Leppa mengatakan menerima aspirasi tersebut dan akan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
” Persoalan Penolakan dan Persetujuan aspirasi tersebut akan kami teruskan dan sikap DPRD akan mendukung semua aspirasi masyarakat di Kabupaten Nunukan, terkait diterimanya dan ditolaknya aspirasi itu, Pemerintah Pusat yang memutuskan dan kami tetap mengawal aspirasi ini,” tegas Ketua DPRD Nunukan
Rapat yang diagendakan pukul 10.00 WITA itu, dihadiri Ketua DPRD dan Perwakilan masing-masing Fraksi di DPRD Nunukan. Fraksi Demokrat, Seleh SE, Gat, S.Pd, Fraksi Partai keadilan Sejahtera (PKS) Adama, Andi Krislina, Fraksi Hanura, Ahmad Triady, Zainuddin, ST, Hj Nikmah, dan Fraksi gerakan Karya Pembangunan, Siti Raudah Arsyad, ST, Hj Nursan SH serta H. Andi Muramir SE, MM.
Sebelumnya, aspirasi mahasiswa dan buruh di Nunukan sudah mereka layangkan ke dewan perwakilan rakyat Nunukan, mahasiswa menilai bahwa undang-undang tersebut berpotensi merugikan karyawan pekerja kontrak.
Demikian pula dengan aspirasi buruh perusahaan di Kabupaten Nunukan yang menganggap bahwa undang undang tersebut cacat formil dan mengabaikan prinsip demokrasi negara, terutama di sektor ketenagakerjaan.#Mal