NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia yang diwakili Devisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Frizt Edward Siregar, SH, LLM, PhD mengatakan, seluruh tahapan Pilkada 2020 di Nunukan wajib menerapkan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid 19.
Hal ini disampaikan melalui acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Kabupaten Nunukan yang di gelar, Sabtu (17/10) di Hal room Lankflin Hotel Nunukan.
Penerapan Protokol Kesehatan menurutnya, menjadi sasaran utama pada pelaksanaan pilkada serentak tahun ini, karena berpotensi menimbulkan banyak kerumunan baik melalui kampanye tatap muka maupun pada saat pasangan calon menggelar blusukan.
” Pilkada 2020 didasari dengan dua hal, pertama penerapan protokol kesehatan dan yang kedua ketersediaan anggaran pemerintah dalam rangka mensukseskan pilkada tahun ini,” kata Fritz Edward Siregar.
Karena itu, lanjutnya, segala hal yang masyarakat ketahui tentang Pilkada, sudah berubah pada momentum pelaksanaan tahun ini, baik mekanisme, teknis kampanye, pendaftaran pasangan calon, pengambilan nomor urut hingga pemungutan suara semuanya berbeda dari lima tahun yang lalu.
KPU dan Bawaslu tentunya akan terus membuka ruang bagi pasangan calon terutama mengkomunikasikan penerapan pasal 71 ayat 1 dan 2, terkait teknis pelaksanaan kampanye.
Dalam proses kampanye Bawaslu RI menyampaikan bahwa, kontestan Pilkada perlu memahami situasi yang berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya, tahun ini Paslon dilarang menggelar Kampanye Umum, melainkan kampanye tatap muka dan menerapkan protokol kesehatan covid 19 dan apabila ditemukan pelanggaran maka diberikan surat peringatan, penundaan kampanye serta pertemuan yang berlangsung bisa di bubarkan oleh pihak kepolisian.
” Kalau begitu Bawaslu kemana mana harus bawa printer dan stemple supaya kalau ada pelanggaran langsung di kasi suratnya, jadi saya jawab kalau kampanye tatap muka Paslon bisa menjamin tak satupun masyarakat terkena covid 19, saya akan lakukan, yang penting tidak ada penyebaran pandemik covid 19,” tegas Devisi Hukum, Humas, Data dan Inforrmasi Bawaslu RI ini.
Menurutnya inilah tujuan utama pelaksanaan pilkada tahun ini dan menjadi tujuan bersama agar pelaksanaan Pilkada Serentak dapat berjalan aman, lancar dan masyarakat tetap terjaga dari pandemik covid 19.
” Saya pikir ini menjadi tujuan kita bersama, jadi bapak ibu Paslon dan teman teman dari partai politik, kalau misalnya ada saran dan perbaikan yang disampaikan bawaslu dan pada akhirnya tidak diikutkan harap bisa dimengerti bahwa kita masing masing punya tujuan agar masyarakat juga tetap sehat selama proses pelaksanaan kampanye,” lanjutnya.
Meski penerapan standar protokol kesehatan covid 19 menjadi tujuan utama, kata Fritz, namun teknis pelaksanaan Pilkada juga kualitasnya terjaga, seperti mengkampanyekan tolak money politik dan politisasi SARA.
” Tapi ingat, bahwa kampanye itu adalah penyampaian visi misi dan program, berdasarkan pasal 65 dapat dilakukan berbagai cara pertemuan tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, dan juga ada Iklan yang akan mulai 14 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan, ”
Bawaslu RI mengapresiasi penyelenggara Pilkada di Nunukan, karna selama ini terus menjadi garda terdepan mensosialisasikan penerapan standar protokol kesehatan di tengah pandemik covid 19, agar proses perjalanan demokrasi di Kabupaten Nunukan dan Kalimantan Utara bisa melahirkan pemimpin terbaik.
” Atas nama Bawaslu RI, Kami mengucapkan terimakasih kepada dukungan dari Pemda dan juga Forkopimda, Satgas Covid serta Partai Politik, saya yakin kita semua ingin Kaltara dan Nunukan menjadi Provinsi dan Kabupaten yang lebih baik, karena itu kepatuhan kita menjadi dasar dan arah dalam menjalani proses demokrasi ini,” harapnya.
Selama menjadi anggota Bawaslu RI, Fritz mengatakan, konflik atau kerusuhan sering kali terjadi karna ketegasan dari penyelenggara maupun Pihak keamanan terlepas dari peraturan pelaksanaan Pilkada.
Karena itu, ia berharap agar pelaksanaan Pilkada mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga fungsi pencegahan dan pengawasan bisa terlaksana dengan baik.
” Apabila suatu hari nanti KPU, Bawaslu dan Kepolisian mengambil keputusan harus berdasarkan undang undang, peraturan itu menjadi kewenangan penyelenggara Pilkada untuk bersikap tegas dengan kuputusan yang ditetapkan,” jelasnya.
Terkait dengan desain tahapan pelaksanaan pada pemungutan suara, lanjutnya, sejumlah ketentuan masih dalam revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemik hingga saat ini.
” Semoga ini bisa segera selesai dalam pembahasan dan nantinya tersosialisasikan baik PKPU terkait Logistik maupun revisi Pelaksanaan Pemungutan Suara, sehingga kita semua sudah ada bayangan bagaimana proses pada hari pemungutan suara,” tutup Frizt.#Mal