Komitmen tersebut, kata Abdul Kadir, harus dimplementasikan dengan menyediakan wastafel cuci tangan, handsanitizer, masker dan senantiasa menghimbau pengguna jasa agar selalu menjaga jarak saat berada dalam ruangan.
“ ini mereka wajib terapkan di tempat usahanya yaitu, membuat fasilitas pencegahan penularan covid 19, seperti bangku dan meja tidak teralu rapat, tempat cuci tangan, dan memasang himbauan mencegah penularan pandemik,” kata Kasatpol PP Nunukan ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ini berharap, agar sosialisasi berjalan sesuai dengan harapan semua masyarakat terutama keselamatan pengguna jasa saat berada di cafe, warung makan ataupun restoran di Kabupaten Nunukan.
Pemerintah Daerah saat ini gencar melakukan pencegahan dan pengendalian covid 19, secara preventif Satpol PP Nunukan berupaya mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan, selain menggelar razia masker setiap harinya, Satpol PP juga menggelar sosialisasi dampak pandemik covid 19. (fik)
Pages: 1 2