NUNUKAN – Satuan tugas (Satgas) Covid 19 dari unsur TNI – Polri dan Satpol PP Kabupaten Nunukan menggelar razia penggunaan masker kepada setiap pengendara roda dua dan empat, Sabtu (9/1/21) di alun alun kota Nunukan.
Satgas Covid 19 menghentikan para pengendara yang tidak menggunakan masker kemudian diberikan hukuman sanksi sosial seperti Push Up dan mengucapkan lima sila dari Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Dari pantauan sejak digelarnya kegiatan tersebut, masih banyak yang mengabaikan penggunaan masker ketika berkendara di jalan raya, padahal status pandemik covid 19 di Kabupaten Nunukan saat ini ditetapkan sebagai zona merah oleh Pemerintah Pusat.
Kegiatan ini diawasi langsung sejumlah personil gabungan dari TNI Polri dan Satpol PP, satgas covid 19 ini tidak memberikan toleransi baginpengguna jalan yang tidak menggunakan masker, hal ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya penggunaan masker di tengah pandemik covid 19 ini.
Selain itu, untuk menekan angka pandemik covid 19 di Kabupaten Nunukan, Satgas Covid 19 juga menerbitkan Surat Edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan operasional rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya untuk membatasi jam layanan ditempat hingga pukul 19.00 wita dan memberlakukan pelayanan take away (Pesan Bungkus) diatas jam tersebut.(fik)