NUNUKAN – Hari ini, Rabu (03/02) Bupati Nunukan menghadiri acara Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Lenflin.
Berdasarkan surat keputusan bersama menteri Hukum dan HAM, Menteri Kumunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kapolri, Panglima TNI, dan Badan Nasional perlindungan Terorisme pada tanggal 30 Desember 2020 lalu ormas FPI dibubarkan.
Berdasarkan hasil keputusan tersebut diwarnai pro dan kontra oleh masyarakat. Bagi yang setuju dengan hasil tersebut masyarakat menganggap hal yang di lakukan Pemerintah adalah hal yang tepat, sebaliknya bagi yang tidak setuju, tindakan yang diambil pemerintah itu semena mena dan melanggar hak asasi manusia.
Menurut Bupati dalam sambutannya Pemerintah sangat memahami dengan adanya pro dan kontra dan dinamika yang berkembang ditengah tengah masyarakat, namun kita harus percaya bahwa keputusan tersebut diambil, tentu telah melewati berbagai pertimbangan secara matang dan mendalam.
” Pasti Pemerintah telah memperhitungkan berbagai resiko dan konsekuensi dari keputusan tersebut”, kata Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid SE MM.
Sebagai masyarakat yang patuh terhadap hukum, kata Bupati Nunukan, semestinya mematuhi dan melaksanakan keputusan agar ada penegasan sikap sebagai konsekuensi logis dari sistem bernegara yang telah di sepakati bersama.
Selain itu, Laura juga menyampaikan, Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama, sebuah bangsa yang percaya dengan adanya Tuhan yang Maha Esa, namun demikian para pemimpin bangsa ini sejak awal pembentukan sebuah bangsa telah menyepakati bahwa Indonesia, adalah Negara Republik Indonesia bukan Negara Agama.
” Namun demikian, nilai nilai luhur agama telah menyatu dalam jiwa dan semangat dari pilar kebangsaan kita. Sehingga tidak masuk akal kalau ada orang pertentangkan antara Pancasila sebagai Dasar Negara dan Agama.” jelas Bupati Laura.
Lebih jauh Bupati Laura juga mengharapkan masyarakat tidak ada yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung, memfasilitasi kegiatan, serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Sebelum menutup sambutannya, Bupati Nunukan mengingatkan bahwa bahwa media sosial saat ini dipenuhi dengan berita berita bohong, fitnah, serta ujaran kebencian, sehingga jika tidak hati hati dalam menyikapinya, maka hanya kerugian yang akan diperoleh.
” Jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial, yang tidak jelas dari mana asal usulnya, yang hanya ingin memecah belah persatuan dan kesatuan”, ujar Bupati.
Adapun undangan sosialisasi sebanyak 29 Peserta dari organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Nunukan antaranya, DPD KNPI Nunukan, DPC PUSAKA Nunukan , Majelis Dzikir Al – Inabah Nunukan, Forum FKKJ Kabupaten Nunukan, PD. DMI Kabupaten Nunukan, Ambalatku Kabupaten Nunukan, Majlis Mualaf Khosnul Khotimah Nunukan, Persaudaraan Muslimah (SALIMAH) Nunukan, PD. Muhammadiyah Kabupaten Nunukan, Gadamaruti Kabupaten Nunukan, Forkap NTT Kabupaten Nunukan, Paguyuban Sosial Warga Tionghoa Nunukan, Magabudhi Kabupaten Nunukan.
Juga tampak hadir perwakilan organisasi Kemasyarakatan LPDKT Kabupaten Nunukan, KOPPAD Kabupaten Nunukan, KKSU Kabupaten Nunukan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Nunukan, MUI Kabupaten Nunukan, LDII Nunukan, Lembaga Adat Tidung dan Adat Dayak Nunukan, FKUB Kabupaten Nunukan, FKDM Kabupaten Nunukan, FPK Kabupaten Nunukan, Pimpinan Hidayatullah Kabupaten Nunukan, Senkom Nunukan, KKSS Kabupaten Nunukan, BAMAG Nunukan, dan IKAL Kabupaten Nunukan (Adv)