NASIONAL – Sertifikat Tanah yang biasa digunakan sebagai bukti hak milik luasan lahan bakal di tarik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diganti dengan sertifikat tanah elektronik, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 1/2021 tentang sertifikat elektronik.
Peraturan ini termaktub dalam pasal 16 yakni, pertama, Pengganti Sertifikat elektronik termasuk pengganti buku tanah , surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.
Kedua, Pengganti sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
Ketiga, Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.
Keempat, Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pasal pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.
Pages: 1 2