Empat poin dalam peraturan menteri agraria tersebut sudah di tanda tangani Sofyan Jalil, pada 12 januari 2021 lalu.
Menurutnya kebijakan ini untuk meningkatkan indicator usaha dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
“ kedepan tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya berbentuk elektronik atau sertifikat elektronik,” kata Kepala BPN ini. #mal/Int.
Sumber : kontan.co.id
Pages: 1 2