“ Semoga dengan momen bersejarah ini unsur pimpinan DPRD beserta anggota legislatif lainnya dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat,” kata Burhanuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil ketua DPRD Nunukan ini kembali mengingatkan tugas pokok dan fungsi DPRD Nunukan meliputi, Fungsi Budgeting, Fungsi Legislasi dan Fungsi Pengawasan, hal tersebut merupakan bahan evaluasi atas kinerja DPRD sebagai sebuah proses panjang dalam demokrasi yang menuntut adanya wakil rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyeenggaraan pemerintah yang diamanahkan dalam peraturan perundang undangan.
“ Saya berharap agar DPRD dan Pemerintah Daerah bersinergi untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dengan membangun ide cemerlang dalam suatu misi mulia bagi masyarakat kabupaten Nunukan yang kita Cintai,” tegasnya.
Seluruh Anggota DPRD, Pemerintah Daerah dan Unsur Forkopimda mengucapkan selamat atas dilantiknya Saleh SE, sebagai wakil ketua DPRD Nunukan dari Partai Demokrat, dengan harapan agar dapat bekerja sebaik baiknya diakhir acara pengucapa sumpah/janji anggota DPRD Pergantian Antar Waktu.#Adv
Pages: 1 2