Rahman menambahkan, untuk pelantikan paslon ini, KPU belum bisa memutuskan, dan tentunya mengacu pada masa jabatan Bupati yang ada yaitu tertanggal 31 Mei 2021.
Hanafiah selaku Wakil Bupati Nunukan terpilih juga mengatakan, bahwa sesuai keputusan MK maka paslon nomor urut 1 sebagai pemenangnya, menurutnya, kemenangan tersebut merupakan kemenangan semua masyarakat Nunukan.
” Pemilihan sudah usai, saya minta jangan lagi ada berkubu kubu, mari bersama menatap ke depan membawa Nunukan lebih baik lagi,” ungkap H. Hanafiah.
Turut hadir, Ketua KPU beserta anggota, Bawaslu, Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus, SIP beserta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, serta partai pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.(Adv).
Pages: 1 2