NUNUKAN – Pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dan Undang-undang 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Senator DPD RI Dapil Kaltara, Asni Hafid mengundang Bappeda, Dinas Koperasi UMKM dan BPD Kalimtara Cabang Nunukan guna menyerap informasi terkait dengan implementasi pelaksanaan regulasi tersebut terhadap rencana pemerintah dalam pemulihan ekonomi di masa pandemik covid 19.
Pertemuan yang berlangsung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan, Asni Hafid menyerap informasi tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah terkait rancangan pemerintah daerah mengakomodir pemulihan ekonomi ditengah situasi pandemik Covid 19 serta kendala dan hambatan mengarahkan kebijakan keuangan mengatasi hal tersebut.
Anggota DPD RI Komite IV ini, menilai bahwa substansi Perencanaan pembangunan dan penganggaran belum mengarah pada upaya mencapai tujuan pembangunan. Permasalahan utamanya adalah belum ada program prioritas yang jelas serta program Kementerian atau Lembaga terkait mengarah pada pencapaian program nasional.
“ Melalui kegiatan ini komite IV mengawasi perencanaan pembangunan daerah dalam menangani dampak pandemik covid 19 terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, begitu juga dengan kegiatan musrenbangda termasuk pengawasan dana desa dalam menangani situasi pandemik saat ini,” kata Asni Hafid melalui pertemuan dengan Bappeda, Senin (22/2) di Café Sayn Kabupaten Nunukan.
Selain itu, pengawasan dibidang Perkoperasian dan UMKM, Asni Hafid menghimpun informasi terkait penyaluran Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) kepada Koperasi serta hambatannya dalam pendirian usaha di masa pandemik covid 19.
” Data ril koperasi perlu kita ketahui kemudian kinerja usaha koperasi terutama statistik kontribusi koperasi terhadap perekonomian di daerah serta realisasi dalam mengatasi dampak ekonomi di masa pandemik covid 19 ini,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikannya, kondisi perkembangan koperasi di daerah pasca penetapan undang undang cipta kerja terutama soal jumlah koperasi dan perubahan syarat pendiriannya serta pengawasan penyaluran alokasi dana PEN di sektor koperasi dan UMKM.
Tahun ini tidak terprediksi setelah pandemik menyerang seluruh dunia, dampak sosal ekonomi juga mempengaruhi indonesia, memaksa semua level pemerintahan baik pusat maupun daerah melakukan koreksi terhadap rencana pembangunan yang telah ditetapkan.
Di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu saat ini, intermediasi perbankan nasional cenderung mengalami penurunan, namun kinerja perbankan syariah justru stabil dan tumbuh lebih tinggi dari perbankan konvensional, karena itu melalui kegiatan ini, komite IV DPD RI juga mengawasi pelaksanaan Undang undang Perbankan Syariah khususnya di sejumlah Bank yang ada di daerah seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang nantinya membentuk BPD Syariah.
“ Perlu Gerakan Edukasi dan inklusi keuangan dalam meningkatkan literasi masyarakat terkait dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mengawasi industri jasa keuangan baik bank maupun non bank seperti mitra OJK, Perbankan, Perbankan Syariah dan Bank Pembangunan Daerah,” kata Asni.
Permasalahan yang menjadi perhatian anggota Komite IV DPD RI ini adalah Pesatnya perkembangan perbankan Syariah di Indonesia tidak diimbangi dengan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, terutama SDM yang memiliki latar belakang disiplin ilmu perbankan Syariah dan mengerti menejemen keuangan Syariah.
Meskipun industri perbankan syariah memiliki semua prasyarat untuk berkembang pesat di Indonesia seperti mayoritas penduduk Muslim, layanan perbankan syariah terjangkau luas, dan pemahaman yang sudah semakin baik di masyarakat, namun pangsa pasar perbankan syariah masih di angka 5 persen.
Keterbatasan modal juga membatasi kedalaman serta fasilitas layanan perbankan syariah untuk bersaing dengan bank konvensional. Selain itu, terbatasnya aspek permodalan ini juga berimbas pada keterbatasan ruang gerak, skala bisnis, serta segmen usaha yang dapat dilayani oleh perbankan syariah Indonesia.
“ Yang kami harapkan adalah out put pelaksanaan ketiga peraturan perundang-undang tesebut, sehingga nantinya menjadi pembahasan di tingkat pusat dalam rangka memulihkan perekonomian masyarakat di tengah pandemik covid 19 yang terjadi saat ini,” tutup Asni Hafid.#fik