Untuk pengembangan (Control Deleferi), kata Kapolres Nunukan, kedua tersangka JU dan HA dibawa ke Parepare, menemukan tersangka lainnya yang diduga telah menunggu barang tersebut.
Berdasarkan keterangan JU dan HA Satreskoba Nunukan Berhasil menangkap seorang penjemput Sabu yang bernama ZA di samping stadion olahraga di Pare pare.
Dinterogasi, ZA mengaku memesan Narkoba melalui kurir JU dan HA merupakan saudara AT yang melarikan diri saat ZA tertangkap, dengan barang bukti 3.5 Kg Sabu yang dikirim dari Tawau atas nama HAR (DPO).
Tersangka JU dan HA masing masing dijanjikan uamg Rp. 50 juta dan Rp. 30 Juta dari HAR apabila kembali meloloskan barang haram tersebut menyeberang ke Sulawesi, seperti yang pernah mereka lakukan pada januari 2021.
” Pasal yang disangkakan UU No 35 tahun 2009 pasal 114(2) Yo 132, pasal 112(2) Yo 132 ancaman pidana mati, penjara seumur hidup paling singkat (6) tahun paling Lama ( 20) tahun.” kata Syaiful Anwar.
Pada kasus yang sama, Kapolres AKBP Syaiful Anwar S.I.K juga mengungkap LP ke 2 dalam Konfrensi Pers tersebut, ia menjelaskan Lp/105/IV/2021 dengan BB 5 Kg (5076, 33 ) gram dan 4 orang tersangka itu terungkap di Parairan Laut Nunukan Pancang Putih, pada 13 April 2021.
Awalnya kata Syaiful, Personil Satreskoba mencurigai tiga penumpang perahu kayu yang melintas di perairan tersebut. Tim kemudian mendekati speed kayu tersebut dan melihat salah satu penumpang membuang jering ke laut dan anggota mengambil jerigen tersebut setelah di amankan jerigen tersebut berisi narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 5076.33 gram yang rencananya barang tersebut akan di bawa ke Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng
<span;>Adapun BB yang diamankan 1.5 plastik warna transparan ukuran besar yang di duga berisi Narkotika dengan berat Netto ( 5076,33) gram. 1 Unit prahu kayu bermesin Dompeng, 1 buah Jerigen warna biru, 1 buah jaring, 4 buah hp, dan 1 buah pisau.
Tiga tersangka akhirnya digelandang ke Polres Nunukan atas nama ZN, AN dan MU. ketiganya dinterogasi dan mengakui perbuatannya menyelundupkan barang haram melalui Nunukan.
Dari hasil interograsi, tersebutlah satu nama yakni Baim warga negara Malaysia memerintahkan ZN mengambil Narkoba jenis Sabu di Perairan Pancang Putih yang rencananya akan dikrim kenDonggala Sulawesi Tengah, ZN diming imingi upah Rp. 50 Juta.
Untuk memperkuat keterangan tersangka, tim opsnal membawa ketiga tersangka ke Donggala untuk menangkap pemesan barang sabu tersebut, dan sekitar pukul 14.00 WITA tim opsnal berhasil menangkap tersangka seorang laki- laki yang bernama EF yang saat itu mengambil barang sabu di Pelabuhan TPI ( Tempat Pelelangan Ikan) di Kabupaten Donggala, ia diperintahkan oleh Baim, Bandar Narkoba asal Malaysia itu menerima barang di TPI tersebut.
Akhirnya Ke Empat tersangka di kenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132(1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Press Release Dihadiri Awak media, cetak, Online, Tv Swasta, RRI dan Lainnya sekitar 12 Awak media juga Hadir dalam kegiatan konferensi pers yang di gelar di Depan Mako Polres Nunukan pada hari Kamis, 22 April 2021 sekitar Pukul 09.30 WITA.#Mal.
Sumber : Humas Polres Nunukan.
Pages: 1 2