NUNUKAN – Antisipasi Penyebaran Pandemik Covid 19, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menerbitkan ketentuan tentang Pelakasanaan Sholat Idul Fitri 1442 H.
Hal tersebut disampaikan Bupati Nunukan, melalui Surat Edaran Nomor : 116/450/Setda-Humpro/V/2021, tentang Panduan Pelaksanaan Shalat dan Perayaan Idul Fitri 1442 H Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Nunukan.
Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Kabupaten Nunukan dapat dilaksanakan dengan ketentuan, tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat artinya jemaah menggunakan masker selama pelaksanaan sholat, panitia memastikan jemaah yang hadir dalam kondisi sehat dengan menggunakan thermogun untuk mengukur suhu tubuh.
Selain itu, menjaga jarak minimal 1 meter antar jemaah dan mencuci tangan menggunakan sabun atau handzanitiser. Membawa alat dan perlengkapan sholat dari rumah masing-masing, lansia sakit atau yang baru sembuh tidak disarankan menghadiri sholat Ied.
Kemudian Khutbah Idul Fitri singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lama 20 menit, dan seusai sholat jemaah diminta kembali kerumah masing-masing dengan tertib dan menghindari bersalaman tangan atau bersentuhan fisik.
“ Paniti Pelaksana sholat Ied memastikan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dengan menyediakan masker, memasang tanda shaf untuk mengatur jarak antar jemaah, mengukur suhu tubuh dan terus menghimbau para jemaah taat dan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” kata Hj Asmin Laura SE,MM, Selasa (11/5).
Lebih lanjut disampaikan, silaturrahmi Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga inti terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halalbihalal.
Terkait malam takbiran, dapat dilaksanakan disemua masjid dan mushollah, namun terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Warga tidak diperkenankan menggelar takbiran keliling guna mengantisipasi keramaian yang tidak terkendali.#Fik