NUNUKAN – Kantor Kesyabandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kejaksaan Negeri Nunukan menandatangi Memorandum Of Understanding (MOU) penyelesaian masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Kementrian perhubungan, Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Senin (24/5) di Kantor KSOP Kelas IV Nunukan.
Penandatanganan MOU tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan efektifitas penyelesaian masalah keperdataan dan tata usaha negara baik Internal maupu diluar pengadilan dilingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Nunukan.
Kepala KSOP Nunukan, Faisal Rahman M mengatakan, Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan agar KSOP Nunukan mendapatkan pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terkait kewajiban Pengusaha Pelayaran terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
” KSOP tidak berwenang mengintervesi dalam hal pemungutan PNBP sehingga apabila terjadi keterlambatan pembayaran dan menimbulkan persoalan hukum maka kami serahkan ke Kejaksaan,” kata Faisal Rahman M.
Menurut Faisal, selama ini pengusaha pelayaran masih kooperatif terhadap pendapatan negara, upaya ini dilakukan untuk memproteksi Pengusaha Pelayaran yang agar menunaikan kewajiban kepada Negara, sehingga segala aspek hukum yang terjadi sepenuhnya ditangani kejaksaan sebagai Kuasa Hukum Negara.
Kerjasama tersebut disepakati 3 point ruang lingkup, meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya.
Sebagai Pemberian Bantuan Hukum, tugas jaksa pengacara negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara mewakili lembaga negara instansi pusat dan daerah BUMN dan BUMD berdasarkan surat kuasa khusus baik penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Selain itu, tugas jaksa sebagai Pemberi Pertimbangan Hukum dalam kesepakatan tersebut memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum (Legal Asistence) dibidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara atas permintaan Instansi Pemerintaham Pusat dan Daerah, BUMN dan BUMD.
Demikian juga dengan Tindakan Hukum lainnya, Jaksa Pengacara Negara, bertindak sebagai mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah baik BUMN maupun BUMD. # Mal.