NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Kepolisian Resort Nunukan melarang aktifitas penambangan pasir di desa padaidi Kecamatan Sebatik.
Hal ini disampaikan DPRD Nunukan, melalui rapat gabungan komisi menjawab aspirasi masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat antara anggota Legislatif, OPD Nunukan dan Perwakilan Masayarat di Desa Manurung, Sebatik, Selasa (8/6) diruang Ambalat 1 Kantor DPRD Nunukan.
Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa, kegiatan penambangan itu, melanggar undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Penambangan tersebut juga terindikasi tidak memiliki izin sehingga pantas dihentikan karena berdampak terhadap lingkungan pesisir pantai yang kian hari tergerus air laut.
Menurut pengakuan warga setempat, luas area tambang itu sudah mencapai 87 meter dari permukaan jalan, bahkan sejumlah pemukiman masyarakat tersapu ombak ketika air laut pasang.
“ Saya merupakan salah satu warga yang terkena imbas abrasi dan longsor itu, rumah orang tua saya dapurnya sudah hilang dan beberapa warga lainnya juga mengalami hal yang sama, kami minta solusi kepada anggota dewan dan seluruh yang hadir dalam rapat ini,” kata Kurniawan, mewakili warga desa sungai manurung yang tak jauh dari lokasi tambang itu.
Ia menyampaikan aspirasi di hadapan Wakil Ketua dan anggota DPRD Nunukan serta organisasi perangkat daerah yang hadir dalam rapat dengar pendapat itu.
Dirinya meminta agar pemerintah daerah, anggota DPRD Nunukan serta SKPD terkait untuk mencari solusi terhadap abrasi pantai di desa padaidi, desa manurung hingga ke desa tanjung aru Sebatik.
“ Kami sangat berharap agar penambangan liar itu ditutup karena sudah merusak lingkungan pemukiman warga, ini sudah berlangsung 2011 silam, tapi hingga hari ini belum ada tindakan pemerintah menghentikan aktifitas tersebut.” Ungkapnya.
Berdasarkan aspirasi warga tersebut, anggota dewan yang hadir dalam rapat gabungan komisi itu sepakat untuk menutup lokasi penambangan pasir itu, namun meski dihentikan pemerintah daerah wajib menyediakan lahan yang sudah melalui uji kelayakan penambangan agar kebutuhan material bangunan di Sebatik tetap tersedia.
Anggota DPRD Nunukan, Hj Nursan mengatakan, penambangan itu sudah lama bahkan sebagian pembangunan rumah dan kantor di Kecamatan Sebatik tersuplay dari kegiatan galian C itu.
“ Diperiode lalu sempat kami ke lapangan, banyak masyarakat setempat terdampak, namun ketika kami menyampaikan ke penambang dia juga punya alasan yang manusiawi, bahwa mereka ingin ada pekerjaan terus menurus selain menghidupi keluarga, pasir ini juga untuk kelanjutan pembangunan yang ada disebatik.” Ungkapnya.
Ia menegaskan, anggota Dewan senantiasa mengawal aspirasi masyarakat, namun begitu menggaungkan dampak penambangan itu, ternyata tidak semua telinga mendengar, semua serba janji dan taka ada penyelesaian hingga kini.
Salah satu point yang disepakati waktu itu, kata Ketua DPC. Gerindra ini, mendatangkan pasir dari luar pulau sebatik untuk menghentikan aktifitas pertambangan, namun lagi-lagi para penambang kembali beroperasi yang awalnya hanya beberapa meter dan kini area abrasi itu sudah merembes ke beberapa desa.
“ 2018 silam saya ikut ke kementrian bersama dinas pekerjaan umum nunukan, sempat protes titik pemacah gelombang di Sungai Nyamuk, yang kita tahu tidak terdampak langsung ombak, yang terdampak itu desa sungai manurung akhirnya merembes sampai ke desa tanjung aru,”
Peristiwa hari ini kata Anggota dewan dapil Sebatik ini, bukan sesuatu yang baru , seharunya sedari dulu pemerintah daerah mengedepankan penegakan Hukum, sementara DPRD Nunukan bukan eksekutor yang menegakkan Peraturan Daerah.
“ Penegakan Hukum itu adanya di Satpol PP dan Kepolisian, ada yang melihat, ada yang mengetahui maka laporkanlah kepada Pihak yang berwajib, kami juga di DPRD tidak menutup mata dengan kondisi yang warga alami, akhirnya pertemuan ini kita gelar, pengawasan itu ada di DPRD tetapi kami bukan penegak Hukum, ini yang perlu kita pahami bersama,”
Anggota DPRD dari Partai Demokrat Robinson Totong juga menegaskan hal yang sama, ia mengatakan persoalan tersebut harus diselesaikan ke wilayah hukum, karena sudah melanggar peraturan perundang undangan.
“ Penambang ilegal kita serahkan ke Polres Nunukan, pembahasan dalam rapat ini menjadi notulen untuk disampaikan ke Kapolres supaya pelaku ditindak tegas.” tegasnya.#Adv