Karena itu Satgas Covid 19 Nunukan, TNI-POLRI dan Satpol PP kembali memperketat razia disejumlah warung makan, restoran dan cafe, tim langsung melakukan tes Swab Antigen dan memberikan sanksi tegas bagi pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Razia ini berdasarkan pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Kabupaten Nunukan dalam rangka pencegahan Penularan dan Pencegahan Corona Virus Desease (Covid – 19) di Kabupaten Nunukan. #Fik
Pages: 1 2