NUNUKAN– Pelaku Perjalanan yang tiba di Kabupaten Nunukan, wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid 19 atau surat keterangan rapid test, jika tidak maka Satgas Covid 19 meminta anda menjalani Swab Antigen di tempat.
Hal inilah yang terlihat di Pelabuhan Pos Lintas Batas Liem Hie Djung, saat penumpang speed boat dari Tarakan tiba pada Rabu (14/7) di Nunukan.
Sekira 30 pelaku perjalanan wajib menerima ketentuan tersebut, mereka terpaksa menjalani swab karena tidak memiliki bukti keterangan Vaksin dan Rapid tes saat hendak masuk ke Kota Nunukan.
Ketentuan ini berlaku sejak Surat Edaran Satgas Covid 19 tentang PPKM dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Kabupaten Nunukan diperpajang pada 12 juli 2021.
” Kita lakukan Swab Antigen ditempat karena diantara pelaku perjalanan tidak membawa Surat Keterangan Vaksin dan Rapid test, kita juga mengedukasi warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah di Swab,” kata Tim Medis dan Laboratorium Satgas Covid 19.
Mereka yang terjaring menjalani Swab ditempat yaitu, penumpang speed boat lestari benuanta VIP 7 orang, Speed Boat sinar baru 5 orang, speed boat menara Niklas 7 orang, speed boat triputri dan minsen 4 orang serta Speedboat Dewa Sebakis 3 orang.
Sementara 32 Penumpang Speedboat Aisyah dari Tanjung Selor ke Nunukan, surat keterangan Vaksin dan Rapid test lengkap.
” Seluruh penumpangan yang melakukan Swab Antigen dinyatakan Negatif, mereka dianjurkan selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, menjauhi kerumunan sesuai standar protokol lesehatan, setelah itu dizinkan melanjutkan perjalanan kerumah masing masing,”tambahnya. #Fik.