NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan merespon aspirasi warga Griya tepian Pantai Indah Lestari kabupaten Nunukan terkait status lahan dan bangunan yang dihuni warga selama 12 tahun lalu yang hingga kini belum ada kepastian hak milik.
Anggota Dewan berjanji akan memprioritaskan mediasi permasalahan tersebut yang nantinya akan kembali dikomunikasikan ke Pemerintah Daerah.
“ Kita akan prioritaskan ini, dan nantinya akan kami bicarakan ke Bupati dan Wakil Bupati Nunukan serta Sekretaris Daerah sebelum tanggal 17 agustus 2021,” kata Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa. Kamis (12/8) diruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan
Selain itu, DPRD Nunukan juga telah mengeluarkan rekomendasi terhadap permasalahan ini, Komisi I meminta agar Tim yang dibentuk Pemda menanggapi keluhan warga di kompleks Perumahan tersebut sehingga tidak menjadi suatu permasalahan yang berkepanjangan.
“ Kami DPRD merekomendasikan dan meminta tim khusus yang terbentuk untuk memrioritaskan penyelesaian tanah dan bangunan Perumahan Griya Tepian Pantai,” kata Ketua Komisi I Andi Krislina.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Aset BPKAD Setkab Nunukan, Edy Sanre mengatakan, saat ini proses hibah tanah dan bangunan sedang berjalan, bahkan terakhir Pemda minta tanggapan dan petunjuk dari KPK terkait proses hibah ini.
“KPK merekomendasikan Pemda membentuk tim khusus, penyelesaian lahan dan bangunan. Dan hal ini Pemda sudah lakukan, dengan membentuk tim yang diketuai oleh Asisten, Sekda sebagai Penangung Jawab, Bupati Nunukan, Kajari Nunukan, Kepala BPN Nunukan sebagai Pembina,” tutur Edy Sanre.
Dikatakan juga kalau hingga saat ini DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) terkait pembangunan Rumah dimaksud hingga saat ini, belum diterima Bidang Aset, sehingga hal ini juga sebagai satu hal yang menghambat proses hibah ini nantinya. “Hingga saat DPA dari Dinas PU belum kami peroleh,”kata Edy.#Fik.