NUNUKAN – Warga Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari di jalan lingkar Nunukan meminta Pemerintah Daerah agar segera memastikan kepemilikan tanah dan bangunan di RT 08 Kelurahan Selisun sebagai Hak Milik Masyarakat eks relokasi jalan lingkar.
Ketua RT 08 Kelurahan Selisun, Gazalba Tahir mengatakan, sejak 2019 lalu rencana Pemerintah Daerah akan merealisasikan hal ini, namun hingga kini janji itu tak kunjung membuahkan harapan.
” Sekarang kami kembali tagih janji pemerintah daerah, karena ini sudah sekian lama terkatung katung, sejak kepemimpinan H. Abdul Hafid Achmad sebagi Bupati Nunukan, karena itu hari ini kami minta DPRD Nunukan agar memediasi maksud kami tersebut,” kata Gazalba melalui Rapat Dengar Pendapat, Kamis (12/8) diruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.
Warga Perumahan Griya Tepian Pantai Indah itu mulai geram karena sudah 12 tahun menghuni lokasi tersebut hingga saat ini belum ada kejelasan status tanah dan bangunan.
Mereka meminta DPRD Nunukan mendukung dan memediasi agar kepastian status lahan dan bangunan warga setempat segera terealisasi.
Gazalba Tahir selaku juru bicara warga setempat, menceritakan kronologi hak pinjam pakai lahan tersebut, ia mengatakan pada tahun 2007, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan di bawah Nakhoda H. Abdul Hafid Achmad, merencanakan pembangunan jalan lingkar di pesisir pantai RT 17 Kelurahan Nunukan Timur, maka dengan adanya rencana itu berdampak pada pembongkaran rumah warga lebih dari 100 KK.
Selanjutnya pada tahun yang sama (2007) pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum juga membangun perumahan tahap I sebanyak 100 unit dan rampung pengerjaannya pada awal tahun 2009. yang peruntukannya untuk warga yang direlokasi akibat dampak dari pembangunan jalan lingkar tersebut.
Lalu pada 06 Mei 2009, Dinas PU, Camat Nunukan, Lurah Nunukan Timur melakukan rapat atau sosialisasi kepada warga masyarakat terdampak pembangunan jalan lingkar tersebut dipimpin Kabid Bina Marga Dinas PU Nunukan. Dikesempatan itu, dijelaskan kalau tahap I sebanyak 100 KK akan di relokasi ke tanah dan bangunan yang sudah disiapkan pemerintah letaknya di RT 08 RW 02 Kelurahan Selisun (Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari).
Terjadi dialog panjang sebelum pengundian dan serah terima kunci, antara lain warga mempertanyakan status lahan dan bangunan yang baru. Apakah menjadi, hak milik, hak pakai, dan sebagainya. Karena tidak puas dengan jawaban dari wakil pemerintah, maka rapatpun ditunda.
Rapat kemudian dilanjutkan pada tanggal 14 Juni 2009, dipimpin Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Nunukan, turut hadir Camat Nunukan, Lurah Nunukan Timur bersama warga terdampak.
Di dalam rapat itu disepakati kalau lahan atau tanah maupun bangunan akan menjadi Hak Milik sebagai pengganti tanah dan rumah yang dibongkar.
Dikesempatan itu juga dijelaskan kalau peralihan hak dari pemda ke warga sementara proses SK Bupati, dan masing-masing warga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan. Dan kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk Berita Acara Rapat yang ditandatangani Kabid Bina Marga DPU Nunukan, Camat Nunukan, Lurah Nunukan Timur, Ketua RT 17 Kelurahan Nunukan Timur dan beberapa perwakilan warga.
Meski demikian, kata Gazalba Tahir, hingga Agustus tahun 2021 ini sertifikat yang dijanjikan pemerintah daerah itu belum kunjung diterima warga. kehadirannya di DPRD Nunukan dalam rangka meminta dukungan kepada DPRD Nunukan untuk menindaklanjuti atau sebagai fasilitator meminta penjelasan kepada pihak pemerintah terkait status tanah dan bangunan yang dihuni warga hingga saat ini.
Hadir dalam RDP ini, Wakil Ketua DPRD, H.Saleh, SE, beserta beberapa Anggota DPRD, Kadis Perhubungan (Mantan Kabid Bina Marga DPU) Abdul Halid. ST. Dyah Lestari SP,SE (Mantan Lurah Nunukan Timur), Drs. H.Muh Arsyad (Mantan Camat Nunukan), Hamzah, ST, Sekretaris DPU Nunukan, Sahaluddin SSTP (Mantan Lurah Selisun), Edy Sanre (Kabid Aset BPKAD Setkab Nunukan).#Fik