Press "Enter" to skip to content

Jaksa Penuntut Umum : Kasus Sattar Penuhi Unsur Pidana Umum.

NUNUKAN, marajanews.id – Kasus Narkoba yang menimpa Sattar Bin Tamrin, pada sidang sebelumnya dinyakan sah dan memenuhi unsur pidana umum, oleh Jaksa Penuntut Umum, Hartanto SH di Pengadilan Negeri Nunukan.

Sattar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 (2) dan Jo pasal 132 (1) Undang-undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam Perkara Pidana Nomor : 243/Pid.Sus/2021/Pn.Nnk.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana percobaan pemufakatan jahat atau melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram atau seberat 25,88 gram seharga Rp 12.000.000.- bersama ke 3 (tiga) terdakwa dalam perkara lainnya, Masing-masing Yusuf Bin Daeng Matteru (Pemilik Sabu), Heriadi Kosasi alias Heri Bin Kosasi (Penghubung), Ardiansyah alias Rudi Bin Suriansyah (Pembeli).

Hal ini disampaikan Hartanto SH, pada gelar perkara sebelumnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan dipimpin Herdiyanto Sutantyo SH,MH, Nardon Sianturi,SH anggota, dan Bimo Sutro Sejati,SH, dihadiri tim kuasa hukum terdakwa yakni Dedi Kamsidi SH dan Suparman SH.

Usai persidangan, Rabu (15/9) di Pengadilan Negeri Nunukan, JPU Hartanto SH, mengatakan tetap pada tuntutannya meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menjerat terdakwa Sattar Bin Tambrin selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 2.030.000.000, Subsidair 4 bulan penjara sebagaimana pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami JPU tetap pada pendirian kami, Dalam kurun waktu sepekan kami akan siapkan Replik, yang akan kami bacakan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan Rabu, 22 September 2021,” terang Hartanto.#Fik.

Bagikan :