NUNUKAN, marajanews.id – Rapat Paripurna Nota Kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platform Anggaran (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 Ditunda.
Penundaan Rapat tersebut karena tidak hadirnya sejumlah anggota legislatif Kabupaten Nunukan sehingga tidak memenuhi quorum rapat.
Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi Wakil Ketua, Saleh SE mengatakan, jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 15 orang artinya tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna tersebut.
” Selaku Pimpinan Rapat, Kami minta maaf atas tidak dilanjutkannya rapat paripurna ini karena tidak memenuhi jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 50+1, namun demikian DPRD tetap melakukan tahapan hingga batas waktu 30 November 2021, selanjutnya jika sampai batas waktu juga tidak memenuhi quorum, maka DPRD akan menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif terkait opsi yang nantinya menjadi keputusan Pemerintah Daerah, terhadap APBD tahun depan,” kata Hj Leppa saat memimpin Rapat Paripurna, Jumat (26/11).
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si, Unsur Forkopimda Nunukan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selaku Unsur Pimpinan DPRD Nunukan, Hj Leppa menyesalkan ketidakhadiran 10 anggota legislatif dalam rapat tersebut yang menurutnya sangat tidak beralasan.
Padahal sebagai anggota legistif, lanjutnya rapat paripurna kesepakatan terhadap KUA PPAS ini merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab moral kepada masyarakat Kabupaten Nunukan.
” Sebelumnya saya sudah coba telepon beberapa anggota DPRD yang belum sempat hadir, namun tidak direspon, saya ingin tahu alasan ketidakhadirannya dalam rapat paripurna hari ini,” tambahnya.
Meskin demikian, kata Hj Leppa, Unsur pimpinan DPRD Nunukan akan berupaya berkomunikasi dengan anggota dewan yang tidak hadir agar rapat selanjutnya dapat quorum, dan KUA PPAS APBD 2022 disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.
Diminta keterangan saat rapat ditunda, wakil Bupati Nunukan tak berkomentar banyak, ia mengatakan rapat tersebut beralasan tidak dilanjutkan karena tidak quorum.
Namun ia tetap berharap agar eksekutif dan legislatif tetap bersinergi agar program pembangunan tahun berikutnya berjalan sesuai apa yang direncanakan dan menjadi harapan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Nunukan.
” Karena batas minimum quorum anggota DPRD Nunukan 17 orang sementara yang hadir 15 anggota, makanya rapat paripurna tadi tidak dilanjutkan,” kata Hanafiah.#Adv.