Press "Enter" to skip to content

DPRD Nunukan Mediasi pengusaha Kapal Pedalaman Soal Izin Angkutan Sungai Ke Wilayah Tiga.

NUNUKAN – Lembaga legislatif Kabupaten Nunukan memediasi pengusaha Kapal Pedalaman soal Izin angkutan distribusi Sembako ke wilayah tiga Nunukan.

Dalam mediasi tersebut, anggota DPRD Nunukan mempertemukan pihak terkait yakni Balai Penyeberangan Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan serta Asosiasi Pengusaha Kapal Pedalaman Nunukan.

Rapat dengar pendapat itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE, Kepala BPTD, Dinas Perhubungan, Kepala KSOP, Satgas Pamtas Nunukan, Kodim, Polaitrut, Asuransi Jasa Raharja dan KetuanAsosiasi Pengusaha Kapal Pedalaman Kabupaten Nunukan.

Kepala BPTD Nunukan
Kepala BPTD Nunukan, Oktavianus menyampaikan keterangan terkait Perizinan Angkutan Sungai.

Mengawali RDP ini, Ketua Komisi I Andi Krislina SE mengatakan mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang dialami masyarakat utamanya pengusaha kapal pedalaman yang aktifitasnya mendistribusikan kebutuhan pokok ke wilayah tiga Nunukan.

Pengusaha Kapal tidak memilki izin selama dua tahun mengakibatkan, sejumlah kapal pendistribusi sembako diamankan petugas polairut provinsi Kaltara.

” Karena itu dalam pertemuan ini kita menginginkan win win solution, agar kebutuhan Sembako di wilayah tiga tersedia, mengingat kebutuhan kita akan sembako di bulan Ramadhan cukup tinggi dan juga persiapan menjelang Idul Fitri,” kata Andi Krislina memimpin RDP, Senin (18/4) diruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Dalam pertemuan ini, ketua Asosiasi Pengusaha Kapal Pedalaman, Baharuddin Akkas menyampaikan aspirasinya.

Ia mengaku beberapa kapal angkutan sungai milik rekannya diamankan polairut provinsi karena tidak mengantongi izin pelayaran.

” Sebenarnya sudah ada kami miliki hanya saja kami terkendala soal perpanjangan izin, inilah yang dialami rekan kami sekarang kapalnya sudah diamankan yang mengaku Polairut Provinsi Kaltara, kami minta perlindungan Hukum terkait permasalahan ini pak.” Kata Bahar.

Kendala lain disebutkannya, pengusaha hendak mengurus dokumen perizinan tersebut, namun infrastruktur pelayanan BPTD belum memadai padahal sudah beberapa tahun yang lalu kewenangan menerbitkan dokumen perizinan diambil alih instansi ini.

Dulu Pelayanan perizinan Kapal Pedalaman, kata Bahar, sangat mudah dan cepat, karena ditangani langsung Dinas Perhubungan Nunukan.

Saat ini ia dan rekannya sulit memperpanjang perijinan berlayar untuk beroperasi diperairan sungai wilayah tiga Kabupaten Nunukan.

Bahar menjelaskan hingga kini sarana dan prasarana BPTD belum siap melayani karna kantor BPTD tidak jelas ditambah dengan personil yang ditugaskan di PLBL hanya 2 orang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kapal Pedalaman
Ketua Asosiasi Pengusaha Kapal Pedalaman,Baharuddin Akkas

” 20 dermaga tradisional di Nunukan ditempati oleh Dinas Perhubungan kenapa BPTD tidak bisa kerjasama dengan Pemerintah Daerah kalau personilnya masih terbatas,” ungkap Ketua Asosiasi Kapal Pedalaman ini.

Mewakili rekannya Bahar berharap kepada pemerintah daerah khususnya dinas perhubungan diminta kerjasamanya karena intansi ini juga pernah menjadi pembina Asosiasi Kapal Pedalaman.

Alangkah tidak eloknya, kata Bahar ketika hendak memperpanjang dokumen pelayarannya, dinas pergubungan dan KSOP lepas tangan, lalu BPTD Nunukan tidak memberikan harapan kepada pengusaha.

” Jadi kami mohon pak kerjasama dari tiga instansi ini, sebab kegiatan yang kami lakukan ini termasuk ilegal, kami harap pengertiannya untuk segera menerbitkan izin yang kami maksud,” harap Bahar.

Menanggapi hal ini Kepala BPTD Nunukan, Oktavianus mengatakan, pihaknya setuju jika perizinan tersebut di kerjasamakan dengan dinas perhubungan, karna selama ini diakui UPT. BPTD belum memiliki kantor dan keterbatasan personil.

Rapat pun semakin alot hingga Anggota DPRD Nunukan berpendapat bahwa sebagai langkah kongkrit penyelesaian masalah ini, kedua pihak harus sepakat menggunakan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara, Nomor 44 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan penyeberangan di wilayah provinsi kalimantan utara.

Hal ini menurut anggota dewan dapat menjadi pegangan para pengusaha kapal pedalaman untuk beroperasi di perairan sungai Nunukan, agar kembali mendistribukan kebutuhan pokok ke wilayah tiga.

” Karena kalau menunggu keputusan BPTD Balikapapan tidak ada kepastian bagi pengusaha, nah inilah tawaran solusinya kita gunakan pergub,” kata Andi Krislina SE.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita Acara DPRD Nunukan nomor : 048 – DPRD / 179 tentang rekomendasi anggota DPRD terhadap penerbitan izin angkutan sungai dan penyeberangan berdasarkan peraturan gubernur, hal ini untuk menghindari dampak yang lebih luas terhadap para pengusaha kapal yang beroperasi di pedalaman.#Adv

 

Bagikan :