Press "Enter" to skip to content

Bea Cukai Hibahkan Barang Milik Negara Ke Pemkab Nunukan.

NUNUKAN, marajanews.id – Bea Cukai Nunukan menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan barang ilegal Ke Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Kepala Bea Cukai Nunukan
Kepala Bea Cukai Nunukan, Chairul Anwar menyampaikan Laporan Hasil Penindakan Terhadap Barang Ilegal periode juli 2019 – juni 2022.

BMN yang diserahkan itu berupa 733 lembar Karpet dan dua lembar sajadah dengan total nilai diperkirakan sebesar Rp. 260.300.000, yang diperoleh dari hasil penindakan kepabeanan pada juli 2019 hingga juni 2022.

Kepala Bea Cukai Nunukan, Chairul Anwar mengatakan, hibah BMN ini sudah mendapatkan persetujuan Kementrian Keuangan Nomor S-12/MK.6/KNL.1303/2022 tanggal 13 juni 2022.

Penandatanganan Berita Acara Hibah BMN
Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Hibah Barang Milik Negara ke Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.

” ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Nunukan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelesaian barang hasil penindakan.” kata Chairul Anwar, menyampaikan Laporan hasil penindakan kepabeanan periode 2019 hingga 2022, Selasa (14/6) di Kantor Bea Cukai Nunukan.

Chairul menjelaskan, Barang ilegal tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan saat masuk ke daerah pabean wilayah Indonesia, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dari bea masuk pajak impor sebesar Rp. 172.744.000.

Bagikan :

Pages: 1 2