Press "Enter" to skip to content

Bea Cukai Hibahkan Barang Milik Negara Ke Pemkab Nunukan.

” Karpet atau sajadah termasuk dalam komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) pada saat impornya wajib dilengkapi dokumen dari instansi terkait yaitu Laporan Surveyor, tanpa dokumen dinyatakan ilegal.” tambanya.

Ia berharap dengan penindakan ini dapat mengedukasi masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Penyerahan Hibah Barang Milik Negara ke Pemkab Nunukan
Penyerahan Hibah Barang Milik Negara Oleh Kepala Bea Cukai Nunukan, Chairul Anwar ke Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid SE, MM, Ph.D

” Rangkaian kegiatan mulai dari penindakan sampai pada proses hibah merupakan bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi baik yang dilakukan bea cukai maupun seluruh instansi dan aparat penegak hukum terkait,” kata Chairul.

Penyerahaan Hibah BMN ini dihadiri Bupati Kabupaten Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid, dan unsur Forkopimda Nunukan.#fik.

 

Bagikan :

Pages: 1 2