NUNUKAN – Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Gat Kaleb S.Pd menegaskan penambahan kursi di parlemen Nunukan bisa dilakukan pada tahun 2029.
Penataan Dapil dan realokasi kursi DPRD kabupaten Kota ditentukan oleh dinamika data wilayah administrasi dan jumlah penduduk .
Menurutnya, jika terjadi penambahan kursi di legislatif justru akan membebani keuangan daerah.
“ Saat ini belum tepat penambahan dari 25 kursi menjadi 30 kursi di parlemen,” kata politisi partai demokrat ini. Rabu (21/9).
Gat menjelaskan, perombakan daerah pemilihan (dapil) bisa saja dilakukan, sedikitnya 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
Perubahan quota wilayah pemilihan yang paling memungkinkan, kata Gat, adalah Dapil I yang jumlahnya 11 orang, dan bisa jadi Dapil II berpotensi bertambah.
“ Dapil III susah dipecah, krayan tidak mungkin sendiri karena jumlah penduduk tidak mendukung, kalaupun dipecah maksimal penambahan 2 kursi.” Lanjutnya.
Penambahan Kursi di Parelemen mengacu pada tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi, meliputi Prinsip Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, Integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.
Saat ini Jumlah penduduk di Kabupaten Nunukan bertambah hingga 200 jiwa lebih, untuk menentukan alokasi 30 kursi di parlemen penambahan jumlah pemilih 200 sampai dengan 300 ribu. (Adv)