NUNUKAN, – Aliansi Pembudidaya Rumput Laut (APRL) Nunukan menolak keras Surat Keputusan pemerintah provinsi kaltara terkait pembongkaran pondasi budidaya rumput laut di perairan laut mamolo Kabupaten Nunukan.
Hal ini disampaikan Koordinator Aksi Ptani Budidaya Rumput Laut, Muhammad Hisyam saat menyampaikan aspirasi di hadapan anggota DPRD Nunukan, Rabu (12/10) Kantor DPRD Nunukan.
Hisyam mengatakan, penolakan tersebut beralasan bahwa tidak adanya tanda batas buoy yang jelas atau khusus mengenai zona tangkap budidaya dan jalur pelayaran di perairan laut tersebut
Selain itu, pemerintah provinsi tidak pernah mensosialisasikan zona tangkap budidaya dan jalur pelayaran khusus di perairan laut mamolo kabupaten Nunukan.
“ Kami selaku mayoritas petani rumput laut perairan mamolo tidak pernah diajak diskusi terbuka oleh Ketua Asosiasi rumput laut Nunukan sebelum menetapkan kebijakan ini,” kata Hisyam.
Selain itu, Hasyim mengatakan, terkait jalur KM. Sadewa yang dipancang ditengah pondasi sangat membahayakan petani maupun pihak sadewa karena hal tersebut dapat memicu konflik.
Hasyim menjelaskan jika pemerintah melakukan pembongkaran pondasi budidaya rumput laut maka kerugian petani ditaksir 25 – 50 juta.
“ Kami meminta Pemerintah Provinsi Kaltara dan pihak terkait untuk mengkaji ulang batas budidaya dan jalur pelayaran di perairan mamolo.” Tegas Hasyim.
Karena itu Hisyam meminta kepada Pemerintah Provinsi atau pihak terkait agar tidak membongkar pondasi sebelum mengkaji dan mendiskusikan permasalahan tersebut.
“ Dalam diskusi atau kajian nantinya kami meminta agar melibatkan orang-orang yang benar benar mewakili suara petani rumput laut, bukan dari orang-orang yang mewakili kelompok tertentu,” tegasnya.