NUNUKAN, marajanews.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan menyampaikan dua opsi penataan daerah pemilihan di Kabupaten Nunukan.
Dihadapan anggota DPRD Nunukan, KPUD menjabarkan kedua opsi tersebut dengan mengarah pada tujuh prinsip penataan dapil berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
Hal ini dijelaskan Komisioner KPUD Nunukan, Kaharuddin SE, ia mengatakan KPUD menawarkan dua opsi yang mengacu pada tujuh prinsip Penataan Dapil.
“ Jadi kami sampaikan dua opsi penataan dapil yang tentunya dapat diberikan saran dan masukan sehingga nantinya ada pilihan diantara keduanya,” kata Kaharuddin SE, Selasa (29/11/22).
Dalam pasal 2 PKPU tersebut, KPUD menyusun Dapil dengan memperhatikan prinsip, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalistas, Integralitas Wilayah, Berada Dalam Cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.
Opsi Pertama Penataan Dapil
Adapun Opsi Penataan Dapil tersebut, meliputi, Pertama : Kesetaraan Nilai suara, mengupayakan nilai suara atau harga kursi setara antara satu dapil dengan yang lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai.
“ Kesetaraan Nilai suara di Nunukan Selatan tidak terpenuhi karena mencapai 13 persen sehingga harga kursi lebih mahal,” ungkapnya.
Ketaatan pada sistem pemilih proporsional, yang memperhatikan ketaatan dalam pembentukan dapil yakni mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi diperoleh partai politik setara dengan presentase suara sah yang diperoleh.
Terkait opsi ini, KPUD meniliai terdapat 1 dapil dengan alokasi 3 kursi tidak terpenuhi, karena alokasi proporsional sebanyak 6 – 12 kursi, maka dapil Nunukan 2 atau nunukan selatan tidak terpenuhi.
“ Perimbangan alokasi kursi setiap dapil, Opsi Pertama ada yang tidak seimbang antara alokasi 3 kursi dan 10 kursi sehingga tidak terpenuhi.” tambahnya.
Integralitas wilayah, sedikitnya tiga wilayah yang menjadi indicator keutuhan dan keterpaduan wilayah di Kabupaten Nunukan.
Wilayah tiga dan empat hingga ke krayan langsung berbatasan langsung dengan kecamatan artinya kondisi geografis tidak terpisah.
Namun sarana penghubung dan aspek kemudahan transportasi juga menjadi satu penilaian prinsip integralitas wilayah dan faktanya akses transoprtasi masyarakat dari dapil 3 yang hendak ke krayan mesti melalui Kabupaten Nunukan.
“ Yang terpenuhi sebenarnya untuk opsi pertama ini, Nunukan berada dalam suatu wilayah pemilihan dengan DPRD Provinsi,” lanjut Komisioner KPUD ini.
Sementra prinsip kohesifitas pada opsi pertama sama tidak terpenuhi, karena faktanya ada kelompok masyarakat yang berbeda ketika digabung dalam satu dapil jumlah penduduknya tidak terpenuhi untuk minimal tiga kursi.
Prinsip kesinambungan, KPUD memperhatikan dapil sebelumnya, namun faktanya hal tersebut tidak dilakukan, karena Dapil terpaksa berubah dengan penambahan lima kursi.
Nunukan dan Nunukan Selatan, awalnya 1 Dapil,dan harus terpisah karena jika digabung jumlahnya menjadi 13 kursi.
“ Kita harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan maksimal alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten / Kota adalah 12 minimal 3 kursi.” terangnya.
Dengan Penilaian dan penjelasan tersebut, KPUD Nunukan menyusun penataan ketersediaan kursi untuk opsi pertama dan terdapat penambahan 1 dapil yakni Dapil 1 Nunukan 10 Kursi, Dapil 2 Sebatik 7 Kursi, Dapil 3 sebanyak 10 Kursi dan Dapil 4 Nunukan Selatan 3 Kursi.
Opsi Kedua Penataan Dapil
Sedangkan opsi kedua penataan dapil di Kabupaten Nunukan juga mengacu pada pertimbangan tujuh prinsip pasal 2 PKPU tersebut.
Adapun analisis untuk Opsi kedua yakni, Kesetaraan Nilai Suara, bias harga hanya 6 persen lebih mahal dan terpenuhi karna standar deviasinya 10 persen.
Ketaatan pada Sistem Pemilu yang proporsional, semuanya kursi besar 9, 10, dan 11 kursi.
Prinsip Proporsionalitas, keberimbangan alokasi kursi antar dapil lebih terjaga karena selisihnya hanya satu kursi.
Integralitas wilayah sama sama tidak terpenuhi karena nunukan selatan faktanya terpisah laut oleh kecamatan sebatik.
“ Kalau dapil tiga sebuku sampai kerayan antara opsi pertama dan dua sama cuma yang membedakan adalah jumlah kursinya saja dan dari sisi aspek keadilan itu membutuhkan wakil rakyat yang lebih untuk mencakup wilayah kerja.” Jelas Kahar.
Aspek kemudahan transportasi, Nunukan Selatan memudahkan akses transporatasi ke sebatik barat. Dua dermaga yang dapat menghubungkan, meskipun terpisah pulau.
Namun tidak terpisah dari kecamatan lain, seperti Sebuku dan lumbis, sementara Nunukan Selatan dan Kecamatan Sebatik hanya terpisah laut, bukan daratan, dan Quoeter minus atau berada dalam satu wilayah juga terpenuhi.
Sedangkan Prinsip Koesifitas, opsi 1 dan 2 tidak terpenuhi karena faktanya ada kelompok masyarakat yang berbeda tidak mau digabung karena jumlah pendudukanya tidak terpenuhi, begitu pula dengan kesinambungan dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu terkahir.
“ Ini merupakan gambaran umum bagaimana kalau dikaji secara ilmiah uji prinsipnya dari ketujuh prinsip ini, jadi KPU Nunukan hanya menawarkan dua opsi dan hasilnya akan kita lakukan di uji publik.” Tambahnya.
Berdasarkan kajian Opsi tersebut, KPUD menawarkan tiga Daerah Pemilihan, dan menggabung Nunukan Selatan dan Kecamatan Sebatik menjadi 1 Dapil.
Dengan hitungan kursi, Dapil 1 Nunukan 12 Kursi, Dapil 2 Nunukan Selatan dan Sebatik 11 Kursi dan Dapil 3 Sebanyak 9 Kursi.
“ jadi Kami tawarkan opsi kedua dengan 3 dapil yakni kecamatan Nunukan selatan masuk ke Kecamatan Sebatik menjadi dapil 2,” jelas Kahar,
Terpisah, Ketua KPUD Nunukan, Rahman mengatakan penentuan daerah pemilihan dan penambahan alokasi kursi DPRD pada pemilu 2024 ditetapkan Februari 2023 mendatang.
“ Dalam waktu dekat ini akan dilakukan ujji public perancangan dan penataan dapil yang akan digelar 10 Desember 2022,” ungkapnya.#Adv.