NUNUKAN, marajanews.id – DPRD bersama tim DPKAD Nunukan membahas keputusan Gubernur Kaltara terkait hasil evaluasi APBD Nunukan 2023.
Dalam Pembahasan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara, Pemerintah Provinsi memberikan saran dan masukan terkait pelaksanaan APBD 2023.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa di hadiri anggota dewan, Sekretaris Daerah, Serfianus S.IP, dan Staf DPAKD Pemkab Nunukan.
Melalui Rapat tersebut, DPKAD Nunukan menyampaikan saran dan masukan terkait pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan 2023.
Pertama, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dalam penyusunan rancangan RKPD, KUA dan PPAS serta Raperda APBD 2023 harus menggunakan klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenkelatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang diatur dalam Permendagri No 90 tahun 2019.
Kedua, Pemerintah Daerah Nunukan harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional 2023 sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah, mendanai pelaksanaan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penangan covid 19 yang dampaknya terutama penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman covid 19 di berbagai aspek kehidupan, Pemerintahan, Kesehatan, Sosial dan Ekonomi.
Ketiga, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Dalam Rancangan APBD 2023 agar melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu perubahan alokasi dan penggunaan dalam APBD dan pembeiayaan daerah dalam rangka penanganan pandemic Covid 19 yang dampaknya terutama penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman covid 19 di berbagai aspek kehidupan, Pemerintahan, Kesehatan, Sosial dan Ekonomi.
Keempat, Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan pemilu dan Pilkada Serentak 2024 menganggarkan pendanaan kegiatan pemilu dan Pilkada serentak sesuai dengan tahapan, jadwal dan program kegiatan pemilihan yang dimulai tahun 2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kelima, Penganggaran pendapatan belanja dan pembiayaan dalam Perda APBD 2023 dan Perbup Nunukan tentang Penjabaran APBD 2023, harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sesuai maksud pasal 24 ayat 4 dan 6 PP No 12 tahun 2019 dan disesuaikan dengan susunan organisasi yang ditetapkan berdasarkan per UU sesuai maksud Pasal 53 PP No 12 Tahun 2019.
Keenam, Setiap Pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD jika Anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia sesuai amanat pasal 3 ayat 3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara dan pasal 124 ayat 1 PP No 12 tahun 2019.
Ketujuh, Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam menganggarkan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan mikro usaha kecil dan menengah sekurang kurangnya 40 persen dari total belanja barang dan jasa serta belanja modal diluar belanja modal tanah sesuai Inpres no 2 tahun 2022.
Kedelapan, Penggunaan barang dan jasa dalam menjamin terlaksananya program pembangunan dan presentasi jalan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jalan, Pemerintah Daerah dalam Pembangunan dan pemeliharaan jalan harus mengutamakan aspal nasioanl berbasis aspal butan atau aspal alam dari Pulau Buton dalam upaya peningkatan penggunaan aspal buton sebagai bahan tambah subtitusi dan bahan pengganti aspal minyak sesuai dengan ketentuan Per UU.
Kesembilan, mewujudkan peningkatan kualitas penyelenggaraan adminduk mendorong kinerja aparatur penyelenggaran adminduk yang lebih optimal minim dari pungli korupsi , TPP Aparatur Disdukcapil disetarakan dengan pejabat dan pegawai pada OPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah dan OPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan surat edaran mendagri.
Kesepuluh, mengoptomalisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam APBD 2023 pemkab Nunukan melakukan langkah strategis antara lain mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah secara bertahap melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang berbasis teknologi informasi.
Kesebelas, menyusun rencana kegiatan sub kegiatan atau road map dengan penjadwalan secara periodik konsisten dan terukur.
Keduabelas, melakukan percepatan realisasi dengan tidak menunda administrasi pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan maupun sub kegiatan.
Ketigabelas, untuk melakukan asistensi dan monitoring terhadap yang masih rendah penyerapan anggarannya dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perudang undangan.
Keempatbelas, mengantisipasi pendanaan darurat termasuk belanja keperluan mendesak, pemkab nunukan harus mencantumkan kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak dalam perda Nunukan tentang perubahan APBD 2023 sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 PP No.12 Tahun 2019.
Kelimabelas, Pemkab Nunukan menyediakan alokasi anggaran dalam RAPBD 2023 antara lain untuk FKUB sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.#Adv