NUNUKAN, marajanews.id – DPRD Nunukan memediasi pelaku usaha yang bergerak di bidang peternakan membahas soal over kapasitasnya daging ayam masuk di Kabupaten Nunukan.
Hal ini mengakibatkan stock daging ayam di pasar Nunukan tidak laku, membuat bisnis peternakan lokal meredup.
Rapat dengar Pendapat ini dipimpin langsung ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan, pada selasa (17/1/23) di ruang rapat ambalat I Kantor DPRD Nunukan.
Bersama anggota DPRD lainnya dan Organisasi Perangkat Daerah terkait, Pelaku Usaha menyampaikan aspirasinya sekaligus membahas permasalahan tersebut.
Koordinator UMKM Peternakan, Nurdin mengatakan, lemahnya regulasi atau peraturan daerah membatasi produk dari luar, sehingga lebih dimanati masyarakat.
“ Kami sangat dirugikan dengan masuknya stok daging ayam yang cukup besar didatangkan dari luar daerah, kini bisnis daging ayam meredup bahkan kualitasnya menurun.” Kata Nurdin.
Nurdin berharap agar pemerintah daerah secepatnya mebuat suatu regulasi terkait pembatasan produk luar daerah masuk ke Kabupaten Nunukan.
Atas aspirasi ini, DPRD Nunukan yang diwakili Ketua Komisi II mengatakan, sudah seharusnya pemerintah daerah mengambil sikpa terhadap permasalah ini.
“ Saya kira dinas terkait perlu menyikapi ini agar bisnis masyarakat kita di Kabupaten Nunukan kembali normal, manfaatnya juga akan kebali ke daerah kita,” kata Welson.
RDP tersebut berlangsung selama dua jam, hingga diakhir pertemuan Ketua Komisi II menarik beberapa kesimpulan.
Adapun kesimpulannya meliputi ; DPRD Meminta dinas terkait untuk merumuskan regilasi usaha seperti perda atau peraturan bupati.
“ payung hukum daerah ini diharapkan dapat melindsungi usaha peternakan termasuk pemasaran dan produksi ternak di Nunukan,” kata Politisi Partai Gilkar ini.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah atau OPD terkait untuk memetakan kebutuhan daging ayam di Kabupaten Nunukan.
Pemerintah daerah juga perlu menyediakan Cold Strorage untuk mengatasi over produksi daging ayam sehingga kebutuhan masyarakat Nunukan tetap terpenuhi sesuai dengan standar harga pasaran.
Untuk mengawasi pelaksanaan payung hukum tersebut, Pemkab Nunukan membetuk Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
“ ini sangat penting untuk menghindari praktek monopoli atau persingan usaha yang tidak sehat diantara pelaku usaha,” tambanya. #Adv.