Press "Enter" to skip to content

Warga Dayak Tenggalan Sampaikan Aspirasi Ke DPRD Nunukan.

NUNUKAN, marajanews.id – warga Dayak Tenggalan sampaikan aspirasi ke anggota legislatif Nunukan setelah mendatangi kantor Bupati Nunukan dengan tujuan yang sama.

Warga meminta agar Pemerintah Kabupaten Nunukan merevisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayan masyarakat adat di Kabupaten Nunukan.

Mewakili masyarakatnya, sejumlah tokoh etnis Dayak Tenggalan, menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (6/3/2023) di Kantor DPRD Nunukan.

Mereka meminta agar wakil rakyat di daerah ini memberikan dukungan atas tuntutan kepada Pemerintah Daerah, untuk mengakuinya sebagai salah satu etnis yang memiliki eksistensi di Kabupaten Nunukan.

Menurutnya, hal tersebut sesuai yang tercantum dalam Pasal 16 Ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Namun hanya mencantumkan 5 etnis, yakni Dayak Lundayeh, Dayak Agabag, Tidung, Dayak Tahol, dan Dayak Okolod.

Ketua Umum Lembaga Adat Besar Dayak Tenggalan Kalimantan Utara, Yagung Balisi, jauh sebelum kemerdekaan RI, warga Dayak Tengalan sudah lebih dulu ada di Kabupaten Nunukan.

Ia menjelaskan bahwa populasi masyarakat adat Dayak Tenggalan di Kabupaten Nunukan berkisar 3.000 orang tersebar di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sembakung, dan Kecamatan Lumbis Ogong.

“ Generasi suku Dayak Tenggalan sudah ada, sebelum Indonesia merdeka,” terang Yagung Balisi.

Mewakili masyarakatnya, di hadapan anggota DPRD Nunukan yang menerima kehadiran perwakilan etnis adat Dayak Tenggalan, Yagung Balisi menyampaikan kekecewaan yang mendalam karena eksistensi keberadaan mereka suku tidak diakui dalam Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

“ Kami hadir di sini, mengharapkan wakil rakyat yang ada di DPRD dapat menyampaikan aspirasi kami kepada Pemkab Nunukan,” ujarnya.

Harapan etnis Dayak Tenggalan ternyata tidak juga terakomodir masuk dalam Perda seperti yang dimaksudkan maka sebaiknya Perda tersebut dicabut saja.

Dalam momen yang sama, Ketua Adat Besar Dayak Tenggalan Kecamatan Lumbis Ogong, Donal mempertanyakan alasan hingga pada pembuatan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat tersebut, etnis mereka tidak dicantumkan di dalamnya.

“Apakah saat Perda akan dibentuk tidak ada kajian yang dilakukan di lapangan terhadap keberadaan suku pribumi sehingga suku Dayak Tenggalan tidak dimasukkan sebagai salah satu di antaranya,” tuturnya. #Adv

Bagikan :